MALANGTIMES - Pemkot Batu terus berbenah dalam mengatur peraturan daerah (perda) terkait pendapatan daerah. Sebanyak sembilan perda bakal dirampingkan menjadi satu perda.
Rencana perampingan perda itu sebagimana disampaikan oleh Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso. Punjul mengatakan perampingan perda itu dikarenakan peraturan yang digunakan sebagai pedoman dari 9 Perda adalah sama, yakni UU no 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. "Untuk efektivitas dan efisiensi dalam pengaturan maka penyesuaian pengaturan mengenai pajak dilakukan dalam 1 perda," kata Punjul.
Baca Juga : Bantuan Pangan Non Tunai di Kota Batu Sudah Cair, Berikut Jadwal dan Lokasi Tokonya
Menurut Punjul, pemkot harus Lebih pro aktif di daerah sesuai UU. "Contoh untuk PBB di Jalan Diponegoro yang di dalam dibanding dengan jalan Diponegoro di luar harus beda,” jelas mantan anggota DPRD Kabupaten Malang ini.
Maih menurut Punjul, revisi dan pencabutan itu sesuai dengan undang-undanh nomor 28 tahun 2008 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk menetapkan besaran tarif pajak daerah dalam batas tarif minimum dan maksimum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. “Pemerintah daerah dapat tidak memungut jenis pajak yang tercantum dalam UU sesuai dengan kebijakan juga,” ungkap dia.
Dia menyebutkan, capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batu tahun 2018 melampaui target yang ditetapkan. Dari target sebesar Rp 143 miliar, terdapat pemasukan sebesar 162 miliar.
Sementara itu, kesembilan perda yang akan dirampingkan itu, antara lain, Perda Kota Batu nomor 2 tahun 2010 tentang pajak parkir. Perda Batu nomor 3 tahun 2010 tentang pajak restoran. Lalu Perda Kota Batu nomor 4 tahun 2010 tentang pajak reklame. Perda Kota Batu nomor 5 tahun 2010 tentang pajak hotel.
Kemudian Perda Kota Batu nomor 6 tahun 2010 tentang pahak hiburan yang telah diubah dengan Perda Kota Batu nomor 2 tahun 2012 tentang pajak hiburan. Perda Kota Batu nomor 7 tahun 2010 tentang pajak air tanah.
Baca Juga : Tangkal Covid, Pemkab Malang Sediakan Safe House di Seluruh Desa
Lainnya Perda Kota Batu nomor 15 tahun 2010 tentang pajak penerangan jalan. Perda Kota Batu nomor 2 tahun 2011 tentang bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. Dan yang terakhir Perda Kota Batu nomor 14 tahun 2011 tentang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan.
Bagi Punjul masih ada beberapa ketentuan yang perlu untuk dilakukan penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yakni UU no 28 tahun 2009 tentang pajak daerah. "Tanah di pinggir jalan yang disewakan untuk supermarket atau ruko kan harus berbeda. Hal-hal semacam ini tentunya harus dibenahi,” tutupnya.