Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Lapsus Usaha Haram vs Usaha Halal (3)

"Aksi Drama" Satpol PP, Akhirnya Penegak Perda Akui Semuanya Diawali Aduan Parkir Pengusaha Purel

Penulis : Anggoro Sudiongko - Editor : Lazuardi Firdaus

18 - Jan - 2019, 19:33

ilustrasi
ilustrasi

MALANGTIMES - Dalam beberapa hari ini, pergerakan Satpol PP Kota Malang seperti akan meniru aksi-aksi yang dilakukan KPK. Dimanapun aksinya, ingin diketahui dan dipotret wartawan. Seolah-olah Satpol PP ingin semua kegiatannya terkait Upnormal ini diketahui publik. Seperti aksi drama di televisi. Semakin banyak ditonton orang, maka akan semakin baik.

Hanya saja, aksi Satpol PP dengan mengajak wartawan ini merupakan sesuatu yang langka. Jarang terjadi di Kota Malang. Biasanya, aksi Satpol PP yang mengajak wartawan merupakan razia gabungan. Misalnya merazia gelandangan dan pengemis, merazia pekerja seks komersial, sidak menjelang Ramadan, razia pedagang kaki lima, atau razia bersama wali kota.

Baca Juga : Dewan Nilai Dirut PDAM Tak Penuhi Kompetensi, Usul Konkret Dicopot

Sedangkan untuk aksi yang bersifat masalah perizinan perusahaan, biasanya dilakukan secara diam-diam alias gerilya. Namun, tradisi diamnya Satpol PP ini rupanya akan berubah pada awal 2019 ini.

Pada Senin (14/1/2019) lalu, Satpol PP mendatangi Warunk Upnormal. Tujuannya untuk menanyakan perizinan usaha kuliner yang berpusat di Bandung tersebut. 

Setelah mendatangi pengusaha kuliner ke warungnya, pada Kamis (17/1/2019) lalu Satpol PP kembali memanggil pemilik Warunk Upnormal untuk datang ke balaikota. Sama halnya ketika mendatangi Upnormal, pemanggilan kali ini juga ada wartawannya. 

MalangTIMES juga turut hadir dalam pemeriksaan terhadap pemilik warung. Dalam wawancaranya dengan media berjejaring terbesar di Indonesia di bawah JatimTIMES Network tersebut, Satpol PP mengakui bahwa pihaknya mempersoalkan izin Upnormal karena ada aduan dari Next KTV.

Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan (PPUD) Satpol PP Kota Malang  Bambang Irawan mengatakan permasalahan perizinan Warunk Upnormal yang mereka periksa, dilatari adanya aduan pihak yang merasa keberatan. 

Dia menjelaskan,  Next KTV merasa keberatan terhadap pemakaian lahan parkir yang ada di kompleks Ruko Borobudur Commercial Centre di Jl Terusan Borobudur nomor 86.

Menindaklanjuti laporan itu, sebagai upaya penyelesaian, Satpol PP berada di tengah. Karenanya, Satpol PP akan segera mempertemukan kedua belah pihak yang berkonflik dalam permasalahan penggunaan lahan untuk mencari jalan keluar. 

Selain kedua belah pihak, Satpol PP juga akan menghadirkan dinas terkait seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang untuk mengetahui secara gamblang proses perizinan maupun aturan yang berlaku.

"Siang (Kamis) tadi kami memanggil pihak Upnormal untuk klarifikasi perizinan. Nanti kami hadirkan pihak Upnormal dan pihak Next KTV serta dinas terkait supaya jelas semuanya," papar Bambang saat ditemui di Kantor Satpol PP (17/1/2019). 

Dari pertemuannya dengan pemilik warunk Upnormal, didapati bahwa perizinan dari Warunk Upnormal ada beberapa yang belum selesai dan diketahui terdapat kekurangan mengenai Amdal Lalin. Dan persoalan amdal lalin inilah yang menjadi keberatan pihak Next KTV. 

Baca Juga : Pipa Terus Bocor, Wali Kota Malang Sutiaji Beri Komentar Ini

"Mereka akan dipanggil Selasa (22/1/2019), dan tidak boleh diwakilkan, supaya tuntas. Sehingga tidak membingungkan, nanti di sini bilang a, di sana bilang b, nanti enggak selesai-selesai," terangnya.

Ditanya terkait apakah Satpol PP nantinya juga akan meminta Amdal Lalin dari pihak pengadu yang dalam hal ini adalah Next KTV, Bambang belum memberikan keterangan secara jelas mengenai hal tersebut. 

"Yang jelas kedua belah pihak akan dipertemukan, semoga saja ada solusi, sehingga suasana tetap kondusif," sambungnya.

Selain itu, pihak Satpol juga menyampaikan, terkait penindakan dalam permasalahan ini, pihaknya tidak bisa serta merta melakukan penutupan. Sebab terdapat Standar Operasional Prosedur (SOP) melakukan penindakan. Memang secara aturan, jika belum memiliki legalitas, seseorang tidak diizinkan menjalankan usahanya. 

Namun ketika di lapangan ditemukan bahwa yang bersangkutan memiliki iktikad baik mengurus perizinan dan mempunyai tanda terima bukti kepengurusan izin, pihak Satpol PP masih memberikan kebijakan. 

"Kalau ada iktikad baik, Satpol PP juga enggak boleh serta merta. Yang jelas kami tetap mengikuti aturan SOP Satpol dan memberikan waktu satu setengah bulan untuk kepengurusan izin. Sampai dalam waktu tersebut tentu akan ada sanksi tipiring," paparnya.

Pihak Satpol PP juga enggan menjawab, saat ditanya terkait aturan batas jam operasional bagi sebuah resto, dimana hal itu merujuk kabar, akan adanya pembatasan jam operasional Warunk Upnormal selama belum mengantongi izin lengkap. Pihak Satpol kemudian menyampaikan dan menyarankan untuk menanyakan hal tersebut kepada dinas terkait. 

"Kami hanya sebatas penegakan peraturan daerah (perda), tidak masuk pada item seperti operasional jam berapa dan hal lainnya. Yang jelas pihak Satpol tidak punya kewenangan itu. Hanya dalam rangka mengawal, penegakan perda. Hasil lebih lengkapnya, nanti ditunggu saja hari Selasa saja," pungkasnya.

 


Topik

Lapsus Usaha-Haram-vs-Usaha-Hala warunk-upnormal-vs-nextktv-di-malang Satpol-PP-Kota-Malang Satpol-PP-mendatangi-Warunk-Upnormal Satpol-PP-Kota-Malang--Bambang-Irawan


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggoro Sudiongko

Editor

Lazuardi Firdaus