Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Musnahkan 9,8 Juta Batang Rokok Ilegal, Bupati Gresik Komitmen Tutup Celah Distribusi Antarwilayah

Penulis : Syaifuddin Anam - Editor : Nurlayla Ratri

09 - Dec - 2025, 19:47

Placeholder
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani beserta instansi Bea Cukai, TNI - Polri dan Satpol PP secara simbolis membakar tumpukan rokok ilegal tanpa cukai di halaman Pemkab Gresik, Selasa 9 Desember 2025.

JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Satpol PP bersama Bea Cukai komitmen memberantas rokok ilegal. Penegasan itu diwujudkan melalui kegiatan pemusnahan barang bukti 9.863.502 batang rokok ilegal dan 349,2 liter minuman beralkohol. 

Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil operasi kolaboratif Satpol PP Gresik, Bea Cukai Gresik, dan unsur penegak hukum lainnya. Dari kegiatan ini, pemerintah berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 9.630.179.900.

Baca Juga : Dipimpin Mas Ibin, Kota Blitar Raih Predikat Daerah Percontohan Antikorupsi Kategori Istimewa 2025

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menegaskan, pemusnahan BKC ilegal bukan sekadar tindakan penegakan hukum, tetapi bagian dari upaya menjaga iklim usaha yang adil bagi pelaku usaha yang patuh ketentuan.

Peredaran rokok ilegal merusak struktur penerimaan negara dan menghambat optimalisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang semestinya kembali kepada masyarakat.

"Ini menjadi pelajaran bagi kita semua. Barang yang kita musnahkan hari ini merugikan kita semua. Kami mendukung penuh penegakan hukum ini, semoga Gresik menjadi bebas dari rokok dan minuman beralkohol ilegal," kata Gus Yani.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Gresik, Agustin Halomoan Sinaga, menjelaskan, sosialisasi Edukasi Penanganan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai ketentuan cukai serta cara mengidentifikasi rokok ilegal.

"Semakin banyak masyarakat yang paham aturan, semakin sempit ruang peredaran rokok tanpa cukai," ujar Sinaga

Senada, Kepala Satpol PP Jawa Timur, Andik Fadjar Tjahjono, menambahkan, pengawasan BKC ilegal membutuhkan kolaborasi lintas daerah untuk menutup celah distribusi antarwilayah. "Kolaborasi Satpol PP antar wilayah dapat memperkuat efektivitas sekaligus mengurangi potensi celah distribusi barang ilegal," imbuhnya.

Baca Juga : Mahasiswa UIN Malang Raih Bronze Prize SIIF 2025 Lewat Inovasi Aplikasi UBORO

Sementara itu, Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur, Untung Basuki, menekankan bahwa pemberantasan rokok ilegal bukan hanya urusan fiskal, tetapi juga berkaitan dengan dampak kesehatan dan sosial.

"Setiap batang rokok ilegal tidak hanya merusak pasar, tetapi juga memotong hak masyarakat atas penerimaan negara," tegasnya.

Sekadar diketahui, sepanjang tahun 2025, Satpol PP Gresik bersama Bea Cukai telah mengamankan 2,8 juta batang rokok ilegal, ditambah 7 juta batang lainnya hasil operasi gabungan dengan Bea Cukai Gresik.


Topik

Peristiwa gresik fandi akhmad yani bea cukai pemusnahan rokok ilegal



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Syaifuddin Anam

Editor

Nurlayla Ratri