MALANGTIMES - Cuaca yang mendukung serta kondisi tanah yang memadai membuat sebagian orang di Kabupaten Malang memanfaatkan faktor tersebut untuk melakukan pelanggaran hukum. Salah satunya dengan menanam ganja.
Baca Juga : Keluarkan Surat Edaran, Mulai Besok Bupati Malang Minta Warga Tidak Keluar Rumah
Saat ditemui MalangTIMES, Kasatresnarkoba Polres Malang AKP Imam Mustaji menuturkan, sedikitnya ada belasan pohon ganja yang sengaja ditanam di wilayah hukum Polres Malang. “Pada tahun 2018 lalu, kami menemukan 18 pohon ganja yang ditanam pelaku narkoba,” ungkapnya.
Imam menambahkan, selain mengamankan pelaku yang menanam ganja, pihaknya beserta jajaran Reskoba Polres Malang juga menyisir beberapa wilayah Kabupaten Malang yang marak peredaran narkoba.
Hasilnya, 301 kasus peredaran dan bandar narkotika diungkap. Polisi menyita sedikitnya 1.199,23 gram ganja siap edar.
Selain itu, peredaran sabu yang dilakukan pelaku juga marak terjadi dalam kurun waktu 2018 lalu. Sedikitnya ada 443,56 gram sabu disita oleh polisi dalam setahun.
Tidak kalah mencengangkan, di Kabupaten Malang juga marak ditemukan peredaran pil koplo. Dalam setahun, polisi satuan Reskoba Polres Malang menyita 38.802 butir pil doble L.
Baca Juga : Polisi Akui Kejahatan Jalanan Kota Malang Meningkat Usai Program Asimilasi
“Jika dibandingkan ungkap kasus pada tahun 2017, tahun 2018 lalu mengalami peningkatan sebanyak 64 kasus. Sebab, tahun 2017 lalu, kami berhasil mengungkap 237 kasus peredaran dan bandar narkoba,” ujar Imam.
Imam menambahkan, jika menelisik data yang dihimpun Satreskoba Polres Malang! Sedikitnya ada beberapa daerah di Kabupaten Malang yang marak ditemukan kasus peredaran narkotika. “Kecamatan Gondanglegi, Sumbermanjing Wetan (Sumawe), Kepanjen, serta beberapa wilayah lain di Malang Selatan masuk dalam zona merah rawan peredaran narkoba,” pungkasnya.