MALANGTIMES - Dinas Koperasi dan UKM Kota Malang akan membubarkan 181 koperasi. Koperasi itu dibubarkan lantaran sudah tidak mampu hidup. Persoalan sumber daya manusia (SDM) hingga buruknya manajemen menjadi faktor pemicu koperasi-koperasi itu tak mampu bertahan.
Baca Juga : Pertama Kalinya di Malang Ada Studio Apartemen Luas Harga Termurah Hanya di Kalindra
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Malang Tri Widyani Pangestuti mengungkapkan, koperasi yang dibubarkan tersebut karena sudah tidak dapat diselamatkan. "Kalau koperasi tidak aktif dan tidak sehat masih bisa dibina, tetapi kalau tidak mampu hidup ya kita bubarkan," ujar Yani, sapaan akrabnya.
Ratusan koperasi di Kota Malang masih masuk dalam kategori tidak sehat. Kompetensi pengurus koperasi dinilai sebagai salah satu faktor kualitas koperasi. Untuk itu, Dinas Koperasi dan UKM Kota Malang mendorong agar pengurus koperasi di Kota Malang bersertifikasi.
"Kami sudah merencanakan di tahun 2019 untuk mengembangkan koperasi harus berkualitas. Kami mendorong koperasi pengurusnya harus bersertifikasi," tegasnya.
Yani menerangkan, pihak pemkot sebelumnya telah melakukan serangkaian pendampingan agar koperasi tidak bubar jalan. Agar pengurus koperasi dapat bersertifikasi, Pemkot Malang akan mengadakan pelatihan sertifikasi pengurus koperasi.
Baca Juga : Tips Aman Ambil Uang di Mesin ATM Saat Pandemi Covid-19
Pelatihan itu dilakukan secara bertahap. Harapannya, seluruh pengurus koperasi di Kota Malang telah bersertifikasi. "Apalagi ke depannya sistem pengurusan koperasi sudah menggunakan IT. Dengan sertifikasi, mereka secara profesional bisa menggerakkan itu," ucapnya.
Saat ini dari sekitar 700 koperasi yang ada di Kota Malang, baru lima persennya yang telah bersertifikasi. "Karena yang penting kualitas, bukan kuantitas koperasi," pungkasnya.