MALANGTIMES - Tidak selamanya jalan pintas itu dianggap pantas. Seperti yang dialami oleh Halim Setya Budi, warga Jalan Kertoharjo, Desa Sengguruh, Kecamatan Kepanjen ini. Mungkin karena hanya memiliki ijazah Sekolah Dasar (SD), membuat pria yang memutuskan keluar dari bangku pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini, memilih untuk menjadi pengedar narkoba.
Baca Juga : Keluarkan Surat Edaran, Mulai Besok Bupati Malang Minta Warga Tidak Keluar Rumah
Alih-alih mengambil jalan pintas agar cepat kaya, Halim justru harus mendekam di balik jeruji penjara, Sabtu (12/1/2019). “Tersangka kami amankan karena terbukti terlibat dalam jaringan peredaran pil doubel L,” kata Kasubag Humas Polres Malang AKP Ainun Djariyah, Senin (14/1/2019).
Ainun menambahkan, saat itu pelaku diamankan ketika hendak melakukan transaksi pil koplo, di salah satu kost yang berlokasi di Jalan Cempokomulyo, Kecamatan Kepanjen.
Dari tangan pemuda 21 tahun tersebut, polisi mendapati barang bukti berupa 2.663 butir pil Doubel L. Selain itu, satu unit handphone yang biasanya digunakan untuk melancarkan transaksi, dan uang tunai senilai Rp 40 ribu hasil dari penjualan, dan 60 lembar kertas grenjeng, juga turut disita petugas, sebagai barang bukti. “Saat ini petugas kepolisian Satreskoba Polres Malang masih terus melakukan pendalaman,” tegas Ainun kepada MalangTIMES.
Terpisah, KBO Satres Narkoba Polres Malang Iptu Suryadi menjelaskan, kasus ini terungkap, setelah sebelumnya polisi berhasil mengamankan salah satu pengguna barang tersebut. Dari keterangannya, dia mengaku jika mendapatkan Pil Koplo dari tersangka atas nama Halim.
Baca Juga : Polisi Akui Kejahatan Jalanan Kota Malang Meningkat Usai Program Asimilasi
“Selain menjadi pengedar, tersangka juga terbukti sebagai pengguna narkoba. Dari penuturannya, pelaku mengaku mendapatkan pasokan dari salah satu temannya, ini masih kami lakukan pengembangan,” terang Suryadi.
Dari penelusuran petugas, Halim sudah menjadi pengedar sejak beberapa bulan lalu. Selama ini, pelaku mengedarkan pil Double L ke wilayah Kecamatan Kepanjen dan Pagak. “Tersangka kami jerat pasal 197 subsider pasal 196 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Dengan ancaman 12 tahun penjara,” ujar Suryadi.