MALANGTIMES - Nasib apes dialami oleh Ahmad Rudianto (24), warga Dusun Krajan, Srigading, Lawang. Sebab kini ia harus menghabiskan waktu di tahun 2019 hingga beberapa tahun kedepan di balik sel jeruji besi.
Ia ditangkap anggota Satreskoba Polres Malang Kota, setelah belum lama menyambi menjadi pengedar sabu-sabu untuk menambah penghasilannya dalam memenuhi kehidupan sehari-hari.
Baca Juga : Diduga Akibat Stroke, Tahanan Kasus Judi Polsek Klojen Meningal Dunia
Kasat Reskoba Polres Malang Kota, AKP Syamsul Hidayat menjelaskan, bahwa pihakya menangkap pelaku pada 4 Januari 2019, atas informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi sabu-sabu. Pelaku ditangkap di kawasan Jalan Ahmad Yani, Blimbing.
"Sebelumnya kami sudah melakukan penyelidikan, ternyata benar A ini terlibat. Kami turunkan anggota ke lokasi, untuk menangkap tersangka. Setelah digeledah, memang ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 0,54 gram," bebernya (14/1/2019).
Lanjutnya, beruntung petugas saat itu jeli dalam melakukan pemeriksaan sehingga tidak bisa terkecoh dengan ulah pelaku yang menyembunyikan sabu di dalam bungkus rokok Gudang Garam.
Selain itu, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti lain seperti Hp yang digunakan pelaku untuk bertransaksi.
Baca Juga : Aktor Senior Tio Pakusadewo Kembali Ditangkap karena Kasus Narkoba
"Setelah itu langsung saja bawa ke Polres untuk diperiksa lebih lanjut. Kami masih terus dalami dari mana pelaku ini dapat barang haram tersebut, masih kami kembangkan," jelasnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 4 hingga 12 tahun penjara.