MALANGTIMES - Modus perjalanan wisata masih banyak digunakan para pencari kerja yang ingin menjajal peruntungan di luar negeri. Sepanjang 2018 lalu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang menolak 39 permohonan paspor lantaran pengajuannya dinilai tidak meyakinkan. Diduga, pengajuan ini untuk kepentingan tenaga kerja Indonesia (TKI) non-prosedural alias ilegal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang Novianto Sulastono mengungkapkan, petugas mengindikasikan pengajuan paspor itu digunakan untuk menjadi tenaga kerja informal. Misalnya, sebagai pembantu rumah tangga, perawat bayi atau lansia, buruh, hingga pekerja-pekerja di perkebunan. "Total ada 39 permohonan paspor yang ditolak, lebih rendah dibanding 2017 lalu yang sebanyak 67 permohonan," ujarnya.
Baca Juga : Curhat Pelaku Pariwisata ke Menteri Pariwisata Wishnutama, Seperti Apa ?
Pihaknya juga mencatat beberapa modus yang biasa digunakan para calon pekerja ilegal itu. Misalnya ada yang sengaja memanfaatkan bebas visa kunjungan di wilayah ASEAN. Ada juga yang menyalahgunakan visa magang. "Petugas menemukan bahwa pemohon paspor tidak dapat menjelaskan job order yang diterima di negara tujuan," terang Toton, sapaan akrabnya.
Beberapa negara favorit tujuan TKI, di antaranya yakni Malaysia, Hongkong, Singapura, dan Timur Tengah. "Beberapa kasus yang ditemui petugas, ada pemohon yang mengajukan pembuatan paspor untuk wisata. Tetapi dari gestur yang kami amati, penampilan, sampai kejelasan soal rute wisata itu tidak meyakinkan. Yang seperti itu yang kami tunda, atau bahkan kami tolak," paparnya.
Penolakan tersebut, lanjutnya, dilakukan setelah pihak imigrasi melaksanakan beberapa tahapan. Selain wawancara, kelengkapan berkas juga menjadi pertimbangan. "Verifikasi itu menyeluruh, seperti ijazah, kartu keluarga, KTP. Ini untuk mengantisipasi manipulasi data, kami juga kerja sama dengan pemerintah daerah untuk verifikasi ini," tutur dia.
Toton menegaskan, penolakan tersebut dilakukan justru untuk memberi perlindungan bagi warga yang ingin mencari penghidupan di luar negeri. "Ketika mereka tidak dilengkapi visa kerja, maka mereka jadi lemah. Karena lemah, mereka nggak akan punya bargaining power (posisi tawar) ketika ada masalah," tegasnya.
Baca Juga : Penutupan Tempat Wisata dan Hiburan di Kota Batu Diperpanjang sampai 21 April
Sebagai informasi, pada 2018, jumlah penerbitan buku paspor WNI 24 halaman di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang mengalami peningkatan, yakni sebanyak 3.139 paspor. Sementara di 2017 lalu, jumlahnya sebanyak 3.550 berkas. Hal serupa juga berlaku untuk penerbitan paspor WNI 48 halaman. Pada 2017 jumlahnya sebanyak 42.457, sementara pada 2018 meningkat menjadi 43.485 berkas.