MALANGTIMES - Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Kabupaten Malang M Hidayat, menyampaikan pesan kuat kepada seluruh jajarannya. Pesan tersebut terkait erat dengan berbagai persoalan hukum yang menimpa para pelaku di dunia pendidikan dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Baca Juga : Musim Melaut, Para Nelayan yang Berlabuh di Kabupaten Malang Bakal Disemprot Antiseptik
Pesan tersebut adalah mengenai pemahaman dan aplikasi regulasi di dalam menjalankan tugas di dunia pendidikan. Baik untuk para penyelenggara, pendidik sampai pada karyawan administrasi.
"Saya berpesan jangan tinggalkan regulasi. Sekali lagi jangan tinggalkan regulasi," kata Dayat sapaan Kandidik Kabupaten Malang beberapa waktu lalu di hadapan seluruh jajarannya.
Dayat melanjutkan, regulasi yang ada dan mengikat berbagai aktivitas pelaku dunia jangan sampai ditinggalkan dengan alasan apapun. "Maka kenali regulasi. Buka, baca lantas implementasikan saat bekerja supaya tidak salah langkah dan berakibat hukum," ujarnya.
Pesan kuat orang nomor satu di dunia pendidikan Kabupaten Malang tersebut didasarkan pada amanah peraturan yang ada. Salah satunya adalah transparansi dan akuntabilitas bagi penyelenggara pemerintahan.
Terutama di era keterbukaan saat ini, kedua prinsip tersebut tidak bisa dilepaskan oleh para aparatur sipil negara (ASN) di dunia pendidikan.
Masyarakat semakin mudah mengakses berbagai informasi melalui berbagai perangkat teknologi. Pun, kesadaran dalam keterlibatannya melakukan kontrol dalam berbagai kebijakan pemerintahan.
Baca Juga : Draft Sudah Final, Besok Pemkot Malang Ajukan PSBB
Hal inilah yang kemudian membuka lebar-lebar kran informasi bagi masyarakat, khususnya di dunia pendidikan. "Tidak ada yang bisa ditutup-tutupi apalagi kita bekerja untuk melayani masyarakat. Masyarakat punya hak meminta keterbukaan dan pertanggung jawaban kita," tegas Dayat.
Untuk mewujudkan hal tersebut, lanjut Dayat, seluruh penyelenggara pendidikan wajib menguasai dan mengaplikasikan regulasi dalam tugasnya. "Ini juga sebagai pelindung bagi kita semua saat bekerja," ujarnya.
Untuk mencapai good government di kedinasannya yang secara langsung bersentuhan dengan pelayanan dasar masyarakat, tidak ada jalan lain, seluruh penyelenggara pendidikan di Kabupaten Malang memahami dan menguasai berbagai regulasi yang ada. Selain terus berupaya dengan koridor regulasi yang ada untuk mengoptimalkan sisi keterbukaan dan pertanggungjawaban dalam tugasnya.
"Transparansi dan akuntabilitas adalah bagian dari key government. Ini bisa diwujudkan bila kita semua tidak meninggalkan regulasi," pungkas Dayat.