Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Tidak Menjaga Kepercayaan, Kepala Gudang Pemasok Bumbu Masakan Dibekuk Polisi

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : A Yahya

10 - Jan - 2019, 20:31

Arif Setiawan (baju orange) tersangka penggelapan dalam jabatan saat diamankan Satreskrim Polres Malang, Kabupaten Malang (Foto : Ashaq Lupito / MalangTIMES)
Arif Setiawan (baju orange) tersangka penggelapan dalam jabatan saat diamankan Satreskrim Polres Malang, Kabupaten Malang (Foto : Ashaq Lupito / MalangTIMES)

MALANGTIMES - Anggota jajaran kepolisian Satreskrim Polres Malang, menahan Kepala Gudang PT. Benteng Persada Multindo, Kamis (10/1/2019). Diketahui, salah satu pejabat pada perusahaan yang berlokasi di Jalan Losawi, Karanglo, Kecamatan Singosari ini, dijebloskan ke dalam penjara lantaran terlibat kasus penggelapan menggunakan jabatan. 

Tersangkanya adalah Arif Setiawan, warga Perum City Side, Lowokdoro, Kota Malang. Dari pendalaman polisi, pria 36 tahun itu menggelapkan beberapa barang milik perusahaan di tempatnya bekerja. Akibat aksi nekat tersebut, perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp 190 juta.

Baca Juga : Diduga Akibat Stroke, Tahanan Kasus Judi Polsek Klojen Meningal Dunia

"Tersangka kami tahan, setelah sebelumnya berstatus sebagai saksi. Begitu barang bukti yang kami dapat dirasa cukup, kami langsung lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," kata Kanit Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Satreskrim Polres Malang, Ipda Afrizal Akbar Haris. 

Dari proses penyidikan, diketahui jika tersangka bekerja di PT. Benteng Persada Multindo, sudah sejak lama. Pelaku dipercaya oleh perusahaan yang bergerak pada penjualan bumbu masakan itu, sebagai kepala  bagian pergudangan. Karena jabatan itulah, membuat Arif leluasa memonitor barang yang keluar dan masuk. 

Bukan menjaga kepercayaan, tersangka justru menggunakan jabatannya itu, sebagai sarana berbuat tindak kriminalitas. Arif kedapatan menggelapkan barang yang ada di dalam gudang. Aksinya tersebut dilakukan sejak tahun 2013 lalu hingga dirinya dijebloskan ke penjara. 

Modus yang digunakan selama ini, Arif sengaja mengeluarkan bumbu masakan yang ada di dalam kemasan kardus. Kemudian barang hasil penggelapan tersebut, dijual kepada pedagang di beberapa Pasar Tradisional. Satu karton (kardus) dijual dengan harga Rp 780 ribu. "Saat melancarkan aksinya, pelaku bekerjasama dengan staf yang berposisi sebagai sales. Kasus ini masih kami lakukan pengembangan," terang Afrizal, kepada MalangTIMES.

Afrizal menambahkan, kardus kosong yang barangnya sudah dikeluarkan itu, kemudian diganti dengan lipatan kardus bekas. Setelah itu dikemas sedemikian rupa, sehingga menyerupai wujud seperti semula. Guna menghilangkan jejak, kardus kosong tersebut langsung ditumpuk dengan kardus lain yang masih berisi bumbu masakan. 

Setelah bertahun-tahun melancarkan aksinya, kasus ini akhirnya terungkap. Berawal dari pengaduan salah satu konsumen ke perusahaan, yang komplain jika kardus yang dibeli ternyata tidak berisi bumbu masakan, melainkan lipatan kardus bekas. 

Baca Juga : Aktor Senior Tio Pakusadewo Kembali Ditangkap karena Kasus Narkoba

Dari sinilah perusahaan akhirnya melakukan pengecekan. Hasilnya, di dalam gudang juga ditemukan kardus serupa. Merasa sudah dirugikan, perusahaan kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Malang.

"Berdasarkan laporan tersebut, kami langsung  melakukan penyelidikan. Saat kami periksa, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya. Undang-undang yang dikenakan adalah pasal 374 KUHP, tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tegas Afrizal.

Ditemui di saat bersamaan, dalam pemeriksaannya tersangka membenarkan jika aksinya dibantu oleh pekerja di bagian sales. Sedangkan uang hasil penggelapan selama ini, sudah habis untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. "Uangnya hasil penjualan saya gunakan sendiri. Kalau sales, biasanya mereka saat butuh uang juga saya ambilkan barang di gudang," ucap bapak satu anak ini.


Topik

Hukum dan Kriminalitas malang berita-malang Satreskrim-Polres-Malang Jalan-Losawi -Karanglo -Kecamatan-Singosari


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

A Yahya