Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Malu Kepergok Saat Menenggak Miras, Tiga Pemuda Nekat Hajar Teman Sendiri

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Lazuardi Firdaus

09 - Jan - 2019, 14:13

Tersangka pengeroyokan (jongkok) saat diglandang ke Mapolsek Poncokusumo, Kabupaten Malang (Foto : Polsek Poncokusumo for MalangTIMES)
Tersangka pengeroyokan (jongkok) saat diglandang ke Mapolsek Poncokusumo, Kabupaten Malang (Foto : Polsek Poncokusumo for MalangTIMES)

MALANGTIMES - Minuman keras (miras) kembali menjadi penyebab seseorang dijebloskan kedalam tahanan. Bukan karena mengedarkan atau memproduksi miras. Namun tiga warga Desa Jeru, Kecamatan Tumpang ini, harus meringkuk dalam jeruji tahanan Polsek Poncokusumo, karena kasus penganiayaan.

“Moh Alfi Azizi (18), Andi Ardiansyah (17), dan M Zaini Saiful Islam (18), kami amankan karena terlibat kasus penganiayaan dan pengeroyokan,” kata Kanitreskrim Polsek Poncokusumo, Aiptu Andik Risdianto, Rabu (9/1/2019).

Baca Juga : Di Tengah Pandemi Covid 19, Pelaku Curnamor Makin Liar, Sehari Dua Motor Digasak

Dari pendalaman MalangTIMES, kejadian pengeroyokan ini dialami oleh Honi Kurniawan warga Desa Pajaran, Kecamatan Poncokusumo. Saat itu korban sedang menyaksikan jaran kepang yang diadakan disekitar rumahnya, pada 26 Desember 2018 lalu.

Saat asik menikmati hiburan rakyat itulah, korban tiba-tiba dihampiri tiga tersangka. Tanpa basa-basi, ketiganya lantas mengeroyok Honi hingga babak belur.

Merasa tidak terima, peristiwa ini lantas dilaporkan ke Polsek Poncokusumo. Beberapa personel langsung dikerahkan untuk melakukan penangkapan.

Setelah sempat menjadi buron sekitar satu pekan. Ketiga tersangka akhirnya berhasil diamankan di rumah mereka masing-masing, Kamis (3/1/2019).

“Selain tiga orang tersangka, petugas juga menyita satu buah asbak yang digunakan sebagai sarana untuk menganiaya,” sambung Andik.

Dihadapan penyidik, tiga remaja itu mengakui semua perbuatannya. Dari penuturannya, tersangka mengaku jika pengeroyokan yang mereka lakukan bermotif dendam.

Baca Juga : Pelaku Pencabulan di Jatimulyo Disebut Punya Kelainan Seks terhadap Anak

“Beberapa hari sebelum menganiaya korban, tersangka dipergoki temannya (Honi) di kediamannya. Saat itu pelaku merasa malu karena ketahuan dalam kondisi mabuk. Merasa tidak terima, ketiganya lantas mengeroyok korban,” terang Andik.

Andik menambahkan, selain meminta keterangan beberapa saksi. Polisi juga melakukan pendalaman dari hasil visum, yang keluar beberapa hari lalu. Dari proses penyidikan petugas, ketiganya terbukti melakukan tindakan penganiayaan.

“Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 170 KUHP, tentang penganiayaan dan pengeroyokan. Dengan ancaman penjara lebih dari lima tahun,” ujar Andik.


Topik

Hukum dan Kriminalitas berita-malang Minuman-keras menjadi-buron


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Lazuardi Firdaus