MALANGTIMES - Jagad Twitter tengah ramai dengan tagar #jodohmalang dan menjadi trending nomor dua nasional. Namun, di tengah kehebohan itu kabar terbaru mantan wakil-wakil rakyatnya datang dari Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan pemindahan tahanan terhadap 12 orang mantan anggota DPRD Kota Malang.
Baca Juga : Tiga Tenaga Kesehatan Positif Covid-19 di Kota Malang Sembuh
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, hari ini (8/1/2019) Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meningkatkan status kasus hukum yang menimpa sejumlah mantan anggota dewan Kota Malang. "JPU KPK melimpahkan dakwaan dan berkas perkara untuk 12 orang anggota DPRD Kota Malang ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya," ujar Febri.
Melalui rilis tertulis, Febri mengungkapkan bahwa JPU KPK masih menunggu mekanisme dan jadwal sidang terhadap para tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran (TA) 2015 dan kasus-kasus terkait. "Untuk selanjutnya, rencana sidang di Pengadilan Tipikor di Surabaya. Jadwal persidangan akan ditentukan oleh pihak PN," tegasnya.
Dua belas nama mantan anggota DPRD Kota Malang tersebut yakni Diana Yanti, Sugiarto, Afdal Fauza, Syamsul Fajrih, Hadi Susanto, Ribut Harianto, Indra Tjahyono, Imam Ghozali, Mohammad Fadli, Bambang Triyoso, Asia Iriani, serta Een Ambarsari. Sebelumnya, KPK telah melakukan masa perpanjangan penahanan ke-12 orang tersebut mulai dari 2-31 Desember 2018.
Baca Juga : Tanggap Covid-19, Fraksi PKS DPRD Kota Malang Bagikan Ratusan APD ke Petugas Medis
"Para terdakwa telah dibawa ke Surabaya menggunakan kereta tadi malam dan dititipkan sementara di Rutan Medaeng dan Cabang kelas 1 rutan Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," terangnya. Sebelum kasus tersebut dilimpahkan, para mantan wakil rakyat itu sudah menjalani penahanan di sejumlah rumah tahanan (rutan) di Jakarta sejak awal September 2018 lalu.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 22 orang yang ditetapkan sebagai tersangka baru tersebut diduga menerima fee Rp 12,5 juta hingga Rp 50 juta dari Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton saat pembahasan APBD-P Kota Malang Tahun Anggaran 2015. Total ada 41 anggota dewan yang tersangkut dalam kasus tersebut.