Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Kepala Dinas Cipta Karya Sempat Tegur Pelaksana Pembangunan Rusunawa ASN, Sehari Sebelum Demo Pekerja

Penulis : Dede Nana - Editor : Lazuardi Firdaus

08 - Jan - 2019, 15:42

Dua dari kanan depan : Kepala DPKPCK Kabupaten Malang bersama Kabid Perumahan Imam Suyono dan pihak kontraktor saat sidak, Senin (7/1) kemarin (DPKPCK for MalangTIMES)
Dua dari kanan depan : Kepala DPKPCK Kabupaten Malang bersama Kabid Perumahan Imam Suyono dan pihak kontraktor saat sidak, Senin (7/1) kemarin (DPKPCK for MalangTIMES)

MALANGTIMES - Demo pekerja pembangunan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) aparatur sipil negara (ASN) di Blok Office Kanjuruhan, Kepanjen, sehari sebelumnya Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang sempat melakukan sidak.

Sidak tersebut langsung dipimpin Kepala DPKPCK Kabupaten Malang beserta Kepala Bidang (Kabid) Perumahan dan staf, Senin (07/01/2019) kemarin.

Baca Juga : Trending Twitter! Buku Karya Tere Liye Jadi Barang Bukti Aksi Vandalisme Anarko

Bahkan, Wahyu Hidayat Kepala DPKPCK Kabupaten Malang saat melakukan sidak memberikan teguran kepada pelaksana pembangunan di lokasi. "Kemarin saya sempat tegur pelaksana pembangunannya. Tapi, ya itu kita hanya bisa menegur dan mengimbau saja untuk proyek rusunawa ASN ini," kata Wahyu saat dikonfirmasi MalangTIMES terkait adanya demo pekerja, Selasa (08/01/2019).

Posisi DPKPCK sebagai penerima bantuan atau user dalam pembangunan rusunawa ASN dengan anggaran Rp 16,1 miliar dari APBN, memang tidak bisa bergerak leluasa. Pihak DPKPCK Kabupaten Malang dalam proses pembangunan yang ditarget selesai bulan November 2018 lalu, hanya bisa mengawasi tapi tidak memiliki hak memberikan sanksi.

"Tidak bisa kita memberi sanksi. Karena itu proyek pemerintah pusat. Kita sekali lagi hanya penerima manfaat. PPK  (Pejabat Pembuat Komitmen) dan PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) semuanya ada di satker provinsi sebagai pelaksana dari Kementerian PUPR. Kita hanya bisa melaporkan saja," urai Wahyu.

Sedangkan sidak yang dilakukan oleh DPKPCK Kabupaten Malang dikarenakan posisinya sebagai bagian dari pengawas pembangunan saja.

Wahyu menjelaskan, pihaknya melihat proses pembangunan menjadi molor dari target. Bahkan, sampai awal tahun 2019 pembangunan fisik masih sekitar 70 persen. Ini pun terkendala dengan persoalan mogok kerja para pekerja yang upahnya selama 3 minggu belum dibayarkan oleh sub kontraktor.

Baca Juga : Bukunya Viral Jadi Barang Bukti Kasus Anarko, Tere Liye Beri Respon Begini

"Adanya keterlambatan penyelesaian serta kualitas bangunan yang membuat kami sidak kemarin," ujar Doktor Ilmu Sosial ini.

Disinggung mengenai persoalan demo pekerja, Wahyu hanya bisa menyampaikan, bahwa apapun masalah yang tejadi pihaknya meminta agar segera bisa selesai. "Jadi tidak berlarut-larut dan membuat proses pembangunan semakin molor," pungkasnya.

 


Topik

Peristiwa Demo-pekerja-pembangunan-rumah-susun DPKPCK-Kabupaten-Malang Pelaksana-Pembangunan-Rusunawa-ASN


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Dede Nana

Editor

Lazuardi Firdaus