MALANGTIMES - Menanggapi adanya Surat Keputusan (SK) baru Kemekumhan Nomor AHU-0000965.AH.01.08. tahun 2018 tentang persetujuan perubahan badan hukum Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia (PPLP PT PGRI) dari pihak Soedja'i, pihak PPLP PT PGRI Christea Frisdiantara mempertanyakan keputusan Kemenkumham mengeluarkan SK tersebut.
Sebab, sebelumnya Kemenkumham menyatakan telah memblokir akta AHU dari pihak Christea. Dengan begitu, artinya Kemenkumham menunggu hasil dari keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun tanggal 18 Desember 2018, kemudian keluar akata AHU dari Soedja'i yang ini justru merupakan hal yang rancu.
"Kalau mau merubah, menurut hemat saya, harus Rapat Umum Anggota (RUA) ada notulen dibawa ke pengadilan baru didaftarkan melalui notaris yang ditunjuk. AHU mereka ini lucu, di PTUN belum selesai yang di PN Malang juga belum selesai, namun keluar yang baru, ini bisa menjadi rancu," Ungkap Erpin Yuliono, kuasa hukum PPLP PT PGRI Chsitea (3/1/2018).
Selain itu, jika memang ada SK baru, tentunya juga ada sebuah surat pembatalan yang dikeluarkan Kemenkumham. Namun sampai saat ini, nyatanya memang belum ada surat pembatalan dari Kemenkumham.
"Jika ada orang yang mengatakan, punya kita dibatalkan, kita ingin tahu saja orangnya. Saat ini kan juga masih dalam proses kasasi, proses di PN Malang. Ini memkumham paling lucu yang saya lihat selama saya jadi pengacara," jelasnya saat ditemui MalangTIMES.
Sementara itu, terkait dengan asas contrarius actus yang dimiliki Kemenkumham, Erpin mengilustrasikan dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Malang. Jika memang dinilai tidak benar, pihak berwenang berhak menarik tanpa adanya gugatan.
"Namun terkait hal ini, kan ada gugatan. Pasal 67 Undang-Undang Tata Usaha Negara (TUN) mengatakan bahwa keputusan ini (AHU-0000001.AH.01.08. Tahun 2018) masih sah sampai gugatan tingkatan manapun, bahkan sampai tingkatan peninjauan kembali. Lha tapi ini malah dilanggar, diblokir sendiri, pertanyaannya ada apa?," Terangnya.
Sebelumnya, Erpin juga menyampaikan, dalam gugatan pihak Soedja'i di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun di Pengadilan Malang, masih mempertahankan keabsahan akta dari pihak PPLP PT PGRI Christea nomor AHU-0000001.AH.01.08. Tahun 2018 tanggal 5 Januari 2018.
"Ini Kemenkuham mabuk atau gimana ?, Ada apa si dengan Kemenkumham. Sekarang pertanyaannya apakah benar, pihak Soedjai mendapatkan SK AHU 0000965.AH.01.08. tahun 2018 ?. Kalau aku si ragu. Kenapa juga aktanya baru dimunculkan selang beberapa hari setelah terbit. Berarti mereka kan kelihatan nggak percaya diri. Kenapa nggak dimunculkan tanggal 19 lah selang sehari setelah muncul, kenapa selang dua Minggu baru muncul?," Paparnya
Lebih lanjut dijelaskan, pertanyaan tersebut wajar. Sebab sebelumnya, Soedja' i telah menggugat dengan berbagai macam hal. Dan ini memperlihatkan bahwa Soedja'i begitu menggebu-ggebu dalam upaya mendapatkan kemenangan.
"Namun setelah dapat SK kenapa kok nggak terlihat ada euforia, wong ini sudah lama sekali, pasti capek, logikanya kan seneng-senang," tandasnya.
Terkait hal itu sendiri, pihaknya bakal segera mengkonfirmasi ke pihak Kemenkumham, perihal benar tidaknya SK yang dikeluarkan pada 18 Desember 2018 untuk pihak Soedja'i.
"Senin (7/1/2018) kami akan ke Jakarta untuk mengkonfrimasi hal ini ke Kemenkumham. Jika benar, tentu ada action hukum. Dan kalau misalkan nggak benar tentu juga ada upaya. Namun kita nggak usah jauh-jauh dulu," pungkasnya.