Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Buka Bisnis Sampingan, Pedagang Sembako Ini Dibekuk Polisi

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : A Yahya

31 - Dec - 2018, 18:52

Edi Samroni pengguna sekaligus pengedar sabu saat diamankan polisi, Kabupaten Malang (Foto : Satreskoba Polres Malang for MalangTIMES)
Edi Samroni pengguna sekaligus pengedar sabu saat diamankan polisi, Kabupaten Malang (Foto : Satreskoba Polres Malang for MalangTIMES)

MALANGTIMES - Dipenghujung tahun 2018, peredaran narkotika kian menjadi-jadi. Termasuk di wilayah Kabupaten Malang. Mirisnya, jaringan narkoba yang beredar di wilayah hukum Polres Malang, disinyalir dikendalikan dari balik jeruji tahanan. Terakhir, pada awal bulan Desember lalu, Jajaran Kepolisian Satreskoba Polres Malang mengamankan Edi Samroni warga Desa Harjokuncaran, Kecamatan Sumbermanjing Wetan (Sumawe).

Baca Juga : Napi Asimilasi yang Kembali Berulah Siap-Siap Tempati Sel Pengasingan

Pria 40 tahun ini, diciduk polisi lantaran terlibat jaringan peredaran sabu. “Tersangka kami amankan di rumahnya. Dari tangan pelaku, kami menyita 26 poket sabu dengan total seberat 30 gram,” kata KBO Satreskoba Polres Malang, Iptu Suryadi, saat sesi rilis, Senin (31/12/2018).

Dari keterangan tersangka, mengaku jika barang haram tersebut, dia dapatkan dari seorang bandar yang kini mendekam di jeruji tahanan. Biasanya sabu sebanyak 26 poket laku terjual seharga 35 juta hingga 40 juta.

“Dari keterangan tersangka, mengaku jika mendapat sabu dari salah satu jaringan lapas yang ada di Kota Malang. Selama ini, sistem ranjau menjadi sarana antara bandar dengan pelaku, guna mendapatkan sabu,” sambung Suryadi.

Suryadi menambahkan, ketika sudah ada kesepakatan antara pengedar dengan bandar, maka narkoba jenis sabu tersebut, akan diletakkan pada suatu tempat. Setelah itu, si pengedar akan diarahkan oleh seseorang untuk mengambil sabu.

Baca Juga : Warning Polisi, Napi Pelanggar Aturan Asimilasi Bakal Dapat Tindakan Tegas dan Terukur

“Kasus ini masih didalami, terhadap tersangka kami jerat pasal 114 sub pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” imbuhnya

Di hadapan awak media, Samroni mengaku jika selain menjadi pengedar, pihaknya juga mengkonsumsi barang haram tersebut. “Sekitar lima bulan ini saya menjalani bisnis sampingan menjadi pengedar. Biasanya saya jual ke teman sekampung. Saat kehabisan pasokan, saya akan memesan melalui nomor telepon. Jika sudah ada kesepakatan, sabu biasanya ditaruh di daerah Sukun,” ujar pria yang keseharian bekerja sebagai pedagang sembako ini.


Topik

Hukum dan Kriminalitas berita-malang peredaran-narkotika di-wilayah-Kabupaten-Malang disinyalir-dikendalikan-dari-balik-jeruji-tahanan


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

A Yahya