Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Tak Lama Lagi, Pemkot Malang Akan Izinkan Pembangunan Gedung Pencakar Langit

Penulis : Pipit Anggraeni - Editor : Lazuardi Firdaus

29 - Dec - 2018, 09:32

Wali Kota Malang Sutiaji saat memberikan paparan dalam agenda penyusunan RPJMD Kota Malang. (Foto: Dokumen MalangTIMES)
Wali Kota Malang Sutiaji saat memberikan paparan dalam agenda penyusunan RPJMD Kota Malang. (Foto: Dokumen MalangTIMES)

MALANGTIMES - Tak lama lagi,  Pemerintah Kota Malang akan izinkan pembangunan gedung pencakar langit. Karena peraturan daerah (Perda)  yang berkaitan dengan penetapan standar bangunan sudah mulai diotak-atik.  

Baca Juga : Warga Terdampak Covid-19 di Kabupaten Malang, Bakal Dapat Pasokan Makanan Dapur Keliling

Jika dalam Perda No 4 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maksimal tinggi bangunan yang diperbolehkan adalah 20 lantai, maka nantinya pembangunan direncanakan bisa mencapai tinggi hingga 40 lantai.

Wali Kota Malang,  Setiaji menyampaikan,  berdasarkan Perda tersebut,  pembangunan gedung berlantai tinggi diperbolehkan. Hal itu untuk menyiasati kebutuhan yang semakin tinggi dengan jumlah lahan yang semakin menyempit setiap tahunnya. Namun semuanya harus tetap memperhatikan ketentuan yang sudah diatur.

"Dilihat dulu, jika tidak mengganggu penerbangan pasti akan diperbolehkan mendirikan bangunan dengan tinggi mencapai lebih dari 20 lantai. Selain itu juga ada ketentuan lain yang harus diperhatikan," jelasnya pada wartawan belum lama ini.

Lebih jauh dia menjelaskan, pembangunan gedung-gedung tinggi itu nantinya harus memperhatikan berbagai aspek. Salah satunya adalah sistem buka langit, di mana pembangunan harus 40 derajat dari langit dengan halaman yang lebih luas sebagaimana ketentuan keamanan gedung.  

"Tentu semuanya sudah ada kajiannya," Imbuh Sutiaji. 

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kota Malang, menjelaskan jika rencana pengaturan standar tinggi bangunan tersebut bertujuan meningkatkan perekonomian dan investasi di kota pendidikan ini. Karena investor yang tertarik untuk mengembangkan properti lumayan besar. Namun sayangnya selama ini masih banyak terkendala oleh lahan yang terus menyempit.

Baca Juga : Dinsos-P3AP2KB Salurkan Bantuan bagi 1.666 Warga Miskin

Wasto juga menjelaskan jika pembangunan gedung dengan tinggi mencapai lebih dari 20 lantai tidak akan dilakukan secara merata di semua titik kota.  Melainkan dilakukan di beberapa titik yang memungkinkan, salah satunya dilihat dari kekuatan tanah.

"Jadi tidak semuanya bisa dibangun lebih dari 20 lantai. Tentunya akan memperhatikan wilayah mana saja yang memungkinkan," tutup Wasto. 

 


Topik

Pemerintahan malang berita-malang Wali-Kota-Malang-Sutiaji Pembangunan-Gedung-Pencakar-Langit Pemkot-Malang


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Pipit Anggraeni

Editor

Lazuardi Firdaus