Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Antisipasi Kemacetan, Kemenhub Batasi Angkutan Barang ke Malang 24 Jam

Penulis : Nurlayla Ratri - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

26 - Dec - 2018, 08:13

Petugas Dishub Kota Malang tengah mengatur lalu lintas di depan Stasiun Kotabaru. (Foto: Nurlayla Ratri/MalangTIMES)
Petugas Dishub Kota Malang tengah mengatur lalu lintas di depan Stasiun Kotabaru. (Foto: Nurlayla Ratri/MalangTIMES)

MALANGTIMES - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI kembali memberlakukan aturan temporer untuk mengantisipasi kemacetan menjelang malam pergantian tahun 2019. Pada 29 Desember 2018 mendatang, truk barang menuju ke Malang Raya dengan klasifikasi tertentu bakal dilarang selama 24 jam. 

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang pun telah mendapat tembusan Permenhub Nomor PM/115/2018 itu. Kabid Angkutan Dishub Kota Malang Ngoediono menguraikan, pembatasan ini diberlakukan bagi kendaraan angkutan dengan berat lebih dari 14 ribu kilogram. "Selain itu, kendaraan sumbu 3 atau lebih seperti truk tronton, mobil barang dengan tempelan atau gandengan dilarang," urainya.

Tak hanya itu. Mobil angkutan barang dengan komoditas tertentu juga tidak diperbolehkan melintas. Di antaranya kendaraan yang mengangkut besi logam, semen, dan kayu. "Pembatasannya dilakukan 24 jam, per 29 Desember pukul 00.00 hingga 24.00 itu tidak boleh," terang Oong, sapaan akrabnya. 

Oong mengungkapkan, pembatasan itu diberlakukan di sejumlah jalan nasional. Termasuk di antaranya jalur dari Pandaan-Malang ke arah Malang. "Karena kan di tanggal itu diperkirakan puncak arus wisatawan yang ingin ke Malang untuk liburan akhir tahun. Volume kendaraan yang masuk tentu akan meningkat. Jadi, angkutan barang dibatasi untuk memperlancar arus lalu lintas," ungkapnya. 

Meski demikian, ada pengecualian untuk aturan tersebut. Yakni truk barang yang memuat komoditas utama seperti bahan pangan pokok maupun BBM. Hal tersebut agar tidak terjadi kelangkaan kebutuhan masyarakat saat momen tahun baru. "Bagi truk yang ingin melintas harus ada izin khusus," terangnya.

Sebelumnya, Kepala Dishub Kota Malang Kusnadi mengungkapkan bahwa pihaknya menerjunkan sekitar 80 personel per hari untuk mengamankan lalu lintas sepanjang momen libur Natal dan tahun baru (Nataru). Pihaknya juga menempatkan pos pemantauan di lima titik, yakni di Stasiun Kotabaru Malang, Jalan Merdeka, Alun-Alun Kota Malang, Jalan Raden Intan Arjosari, dan Jalan Bandung. (*)


Topik

Pemerintahan Kemenhub-RI Antisipasi-Kemacetan Batasi-Angkutan-Barang Dishub-Kota-Malang


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nurlayla Ratri

Editor

Sri Kurnia Mahiruni