Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Warga Jabung Tidak Dapat Surat Tilang, Ini yang Dilakukan Polisi Saat Gelar Razia

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Heryanto

18 - Dec - 2018, 06:00

Subandi tersangka pencurian beserta barang bukti berupa 45 batang kayu gelondongan jenis Sono, saat diamankan polisi, Kecamatan Lawang (Foto : Polsek Lawang for MalangTIMES)
Subandi tersangka pencurian beserta barang bukti berupa 45 batang kayu gelondongan jenis Sono, saat diamankan polisi, Kecamatan Lawang (Foto : Polsek Lawang for MalangTIMES)

MALANGTIMES - Aksi nekat yang dilakukan Subandi, warga Desa Gunung Jati, Kecamatan Jabung ini membuat dirinya harus menghuni hotel prodeo, Senin (17/12/2018). 

Pria berusia 54 tahun ini, diamankan polisi setelah kedapatan mencuri kayu hutan.

Baca Juga : Aksi Tak Terpuji Bule di Bali, Pandemi Covid-19 Malah Party

Kanitreskrim Polsek Lawang, Iptu Fajar Rianu menuturkan, kasus pencurian kayu tersebut, terungkap setelah ada laporan dari masyarakat.

Mendapat informasi tersebut, petugas kepolisian langsung dikerahkan ke lapangan. 

“Kami mendapat informasi, jika ada tindak pencurian kayu, yang diangkut menggunakan truk,” kata Fajar kepada MalangTIMES.

Setelah mengetahui area jalan yang diperkirakan bakal dilalui pelaku. 

Polisi lantas melakukan penyanggongan di seputaran jalan yang berlokasi di Desa Sidoluhur, Kecamatan Lawang.

Beberapa saat kemudian, petugas mengetahui truk yang dikemudikan oleh tersangka sedang melintas di lokasi pengintaian. 

Tanpa menunggu lama, anggota Unit Reskrim Polsek Lawang, langsung meringkus Subandi.

Ketika diberhentikan, pelaku semula mengelak jika mengangkut hasil curian. 

Namun, saat mengecek di bagian bak truk, polisi menemukan puluhan glondong kayu jenis Sono yang mencurigakan. 

“Sebanyak 45 gelondong kayu, dengan panjang masing-masing sekitar 2 meter, ditemukan oleh petugas,” terang Fajar.

Baca Juga : Pasien Positif Covid-19 Meningkat, Polres Malang Ancam Warga yang Tolak Pemakamannya

Saat diamankan, pelaku tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat kepemilikan kayu yang dia angkut. 

Dari pendalaman penyidik, kayu sono dengan diameter sekitar 20 - 30 sentimeter tersebut, dicuri dari kawasan hutan yang ada di Desa Sidoluhur. 

“Guna kepentingan penyidikan, pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan,” tutur Fajar.

Di hadapan penyidik, Subandi mengaku hanya disuruh seseorang untuk mengangkut kayu tersebut. Rencananya, barang hasil curian itu, bakal dibawa ke Pandaan. 

“Kasus ini masih kami kembangkan, tersangka dijerat pasal 23 ayat 1 huruf A dan B Undang-undang nomor 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,” ujar Fajar.

 


Topik

Peristiwa malang berita-malang pencuri-kayu-hutan berita-kriminal


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Heryanto