Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Natal Dan Tahun Baru, Mobil Barang Dibatasi Operasionalnya

Penulis : Dede Nana - Editor : A Yahya

17 - Dec - 2018, 13:58

Kanan : Kadishub Kabupaten Malang Hafi Lutfi saat melakukan monitoring kendaraan umum di terminal Talangagung, Kepanjen (Nana)
Kanan : Kadishub Kabupaten Malang Hafi Lutfi saat melakukan monitoring kendaraan umum di terminal Talangagung, Kepanjen (Nana)

MALANGTIMES - Menjelang datangnya hari libur natal dan tahun baru 2019, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Malang memberlakukan pembatasan operasional mobil barang di berbagai ruas jalan. 
Pembatasan mobil barang yang diizinkan di dua hari libur tersebut adalah kendaraan dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14 ribu kilogram (Kg). Serta mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih dan mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan dan mobil barang yang mengangkut barang galian atau tambang. 

Baca Juga : Warga Terdampak Covid-19 di Kabupaten Malang, Bakal Dapat Pasokan Makanan Dapur Keliling

Pembatasan operasional mobil barang tersebut, dimaksudkan dalam upaya pengamanan lalulintas di dua hari libur yang biasanya mengalami lonjakan tinggi di wilayah Kabupaten Malang. 
"Pembatasan operasional dimaksud memang untuk pengaturan, pengawasan dan pengawasan lalulintas di dua hari tersebut. Harapannya tidak terjadi penumpukan parah kendaraan di jalan raya," kata Hafi Lutfi Kepala Dishub Kabupaten Malang, Senin (17/12/2018) kepada MalangTIMES. 

Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Malang ini melanjutkan, bahwa dalam pembatasan operasional kendaraan dimaksud. Akan dimulai dari tanggal 21-22 Desember, tanggal 25 Desember dan tanggal 01 Januari 2019 datang. 

Rinciannya, pembatasan operasional mobil barang tersebut dimulai dari pukul 00.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB. 
Pembatasan operasional mobil barang tidak berlaku bagi kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas, barang ekspor dan import, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang. 

"Juga tidak berlaku bagi mobil barang yang mengangkut bahan-bahan pokok masyarakat. Misalnya,  beras, gula, tepung dan sebagainya," ujar Lutfi yang juga menambahkan pihaknya juga menghimbau kepada kendaraan umum yang beroperasi di wilayah Kabupaten Malang. 

Lutfi menegaskan, kendaraan umum atau yang dioperasikan harus memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan. 'Untuk bus umum dilengkapi dengan alat-alat tanggap darurat yang ada di dalamnya," imbuhnya. 

Baca Juga : Dinsos-P3AP2KB Salurkan Bantuan bagi 1.666 Warga Miskin

Dishub Kabupaten Malang berupaya di kedua hari libur tersebut, kondisi lalulintas di wilayah Kabupaten Malang bisa berjalan normal. Tanpa adanya kemacetan parah dan menyebabkan munculnya beragam kejahatan jalanan serta kecelakaan lalulintas. 

"Untuk itu kita sejak dini telah melakukan berbagai koordinasi lintas sektoral serta melakukan berbagai tindakan sesuai tupoksi kita," ucap Lutfi. 
Pos pengamanan yang berjumlah 6 unit di wilayah padat kendaraan serta 2 pos pelayanan telah disiapkan dalam menghadapi natal dan tahun baru 2019. Untuk pos pengamanan terdapat di wilayah Ngantang, Pujon,  Simpang 3 Rumah Sakit Lawang Medika, depan pasar Kepanjen, depan wisata wendit Pakis, serta depan pasar Singosari. Sedangkan untuk pos pelayanan terdapat di jembatan timbang Singosari dan simpang 4 Karanglo. 

"Jadi kita telah memetakan berbagai hal terkait dua hari libur tersebut. Semoga semua berjalan lancar dan kondusif pada saatnya," pungkas Lutfi. 


Topik

Pemerintahan berita-malang Natal-Dan-Tahun-Baru Dinas-Perhubungan


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Dede Nana

Editor

A Yahya