MALANGTIMES - Ada yang bilang jika sejatinya ilmu itu ibarat pisau. Bisa digunakan untuk memasak (kebaikan), dan juga bisa digunakan untuk mencelakai orang (keburukan). Seperti yang dilakukan oleh Dani Tri Prasetyo, warga Dusun Wendit Barat, Desa Magliawan, Kecamatan Pakis ini.
Baca Juga : Warga Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Kota Batu
Dia memilih menggunakan kemahirannya di bidang IT (Information dan Teknologi), untuk menggelapkan uang di tempatnya bekerja.
Kronologi bermula pada 11 Oktober lalu. Saat itu, Lucia Early yang menjabat sebagai HR Manager di Hawai Water Park, mendapat informasi dari karyawan bagian IT, jika sistem komputer kasir eror (terkendala). “Saat dicek, sistem komputer di kantor mengalami eror,” terang Lucia kepada polisi.
Mengetahui kejadian yang tidak wajar tersebut, perempuan 45 tahun itu, lantas menelusuri apa penyebabnya. Setelah berkoordinasi dengan beberapa staf IT di objek wisata yang berlokasi di Dusun Karanglo, Desa Banjararum, Kecamatan Singosari ini, ternyata sistem komputer yang eror tersebut, disengaja oleh seseorang.
Disinyalir pelakunya adalah Dani. Situasi sistem komputer yang eror, dimanfaatkan oleh pria 24 tahun ini, untuk memasukkan uang deposit yang digunakan oleh pelaku. Akibat perbuatan pria lulusan SMA itu, perusahaan mengalami kerugian lebih dari Rp 287 juta.
Peristiwa ini, akhirnya dilaporkan ke Polsek Singosari. Belakangan diketahui, setelah menggelapkan uang milik perusahaan, pelaku kabur ke Surabaya. “Tersangka sempat kabur ke Surabaya selama beberapa minggu. Akhirnya kami mendesak orang tua pelaku, agar segera menyerahkan diri,” tegas Kanitreskrim Polsek Singosari Iptu Supriyono, Minggu (16/12/2018).
Baca Juga : Keluarkan Surat Edaran, Mulai Besok Bupati Malang Minta Warga Tidak Keluar Rumah
Metode yang dilakukan polisi ternyata ampuh, tersangka ketakutan dan memilih untuk pulang kerumah. Ketika diamankan, petugas mendapatkan barang bukti berupa 19 lembar foto copy data Redeem (Sistim Kasir), dengan cara mengerorkan komputer. Setelah itu, Dani menukarkan di konter Refund Hawai Water Park, dengan sejumlah nominal uang yang digelapkan.
“Tersangka dijerat pasal 49 Undang-undang nomor 19 tahun 2016, serta pasal 374 KUHP. Tentang informasi dan transaksi elektronik, serta penggelapan dengan pemberatan,” ujar Supriyono.