MALANGTIMES - Kasus korupsi yang terjadi di tiga daerah Malang Raya mendapat sorotan khusus dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Baca Juga : Bansos untuk Warga Terdampak Covid-19 Mulai Disalurkan, Pemkot Malang Buat Skema Baru
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah bahkan menyebut masih belum ada keseriusan pemerintah daerah (pemda) Malang Raya untuk melakukan pencegahan tindak pidana korupsi (tipikor).
Febri mengungkapkan, salah satu indikator ketidak-seriusan tersebut berupa keengganan pemda memenuhi catatan-catatan hasil Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) yang diberikan KPK.
"Problemnya, ketika melihat data pemenuhan pelaksanaan pencegahan itu sangat rendah. Baik Kabupaten Malang, Kota Malang maupun Kota Batu," ujar Febri hari ini (14/12/2018) saat menjadi pembicara Bedah Buku 611 Hari Tanpa Kepastian, di Kafe Dialektika, Kota Malang.
Dia merinci, pemenuhan poin-poin rekomendasi pencegahan korupsi yang dilakukan Pemkot Malang, Pemkot Batu dan Pemkab Malang masih belum mencapai angka optimal.
"Yang paling tinggi Kabupaten Malang, pemenuhan Korsupgah sekitar 51 persen dari seluruh rekomendasi yang kami berikan untuk pencegahan. Untuk Kota Malang dan Kota Batu lebih rendah lagi, 40-an persen," urai Febri.
"Ini harusnya menjadi perhatian kalau memang serius ingin melakukan pencegahan. Kami juga berharap masyrakat dan jurnalis bisa mendorong pemenuhan itu," tambahnya.
Untuk diketahui, KPK RI memiliki divisi khusus terkait Korsupgah.
Divisi tersebut secara kontinyu melakukan monitoring dan evaluasi ke masing-masing pemda di Indonesia.
Hasil monitoring tersebut berupa poin-poin rekomendasi yang harus dilakukan pemda untuk mencegah tindak tipikor di wilayahnya.
Febri menambahkan, publik juga bisa ikut mendorong pemerintah untuk serius melakukan tindakan-tindakan pencegahan.
Baca Juga : Pemda yang Tidak Alokasikan Dana untuk Penanganan Covid-19 Akan Kena Sanksi
"Data pemenuhan itu sebenarnya bisa diakses melalui website korsupgah.kpk.go.id dan di sana bisa dilihat langsung. Berapa persentase, mana yang sudah mana yang belum dilakukan," tuturnya.
"Sehingga, kita bisa mengawal itu dan memastikan program pencegahan tidak sebatas tanda tangan pakta integritas. Tetapi lebih serius melakukan serangkaian poin pencegahan yang kami berikan," sebutnya.
Febri juga mengimbau agar pemda Malang Raya agar melakukan penegahan korupsi dengan lebih konsisten.
"Tidak cukup dengan tanda tangan pakta integritas tapi lebih substansial," tegasnya.
Dia juga mewanti-wanti agar pemerintah tidak lagi bermain api. Kasus-kasus yang terjadi di Pemkot Malang, Pemkot Batu dan Pemkab Malang diharapkan menjadi peringatan keras bagi oknum yang doyan menyalahgunakan wewenang maupun anggaran pemerintah untuk keuntungan pribadi.
Febri juga menegaskan bahwa KPK tidak akan lengah dan tidak menutup kemungkinan ada proses-proses penyidikan kasus lain di wilayah Malang Raya.
"KPK berharap 49 atau 50 orang yang sudah kami proses (terkait kasus-kasus di Malang Raya) itu tidak bertambah. Dengan catatan tidak melakukan korupsi lagi. Kalau masih korupsi dan kami menemukan bukti, tentu akan kami proses," pungkasnya.
Seperti diketahui, tiga kepala daerah di Malang Raya telah tersangkut kasus korupsi. Baik pimpinan Pemkot Malang, Pemkot Batu, maupun Pemkab Malang.