Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Tergiur Benda Pusaka, Warga Blimbing Sempat di Ujung Maut, Berikut Kronologinya

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

14 - Dec - 2018, 14:19

Hendro Mawan Suryo. tersangka kasus pemcurian dengan tindak kekerasan saat diamankan polisi.(Foto : Humas Polres Malang for MalangTIMES)
Hendro Mawan Suryo. tersangka kasus pemcurian dengan tindak kekerasan saat diamankan polisi.(Foto : Humas Polres Malang for MalangTIMES)

MALANGTIMES - Berawal dari terungkapnya kasus pencurian dengan kekerasan (curas) oleh jajaran kepolisian gabungan dari Polres Malang, Polres Pasuruan, dan Polsek Singosari pada 29 November lalu, polisi terus melakukan pengembangan. Hasilnya,  korps berseragam cokelat ini berhasil mengungkap pelaku tindak kriminal yang terjadi di wilayah hukum Polsek Lawang.

Baca Juga : Dosen UM yang Sempat Positif Covid-19, Sudah Diperbolehkan Meninggalkan Rumah Sakit

Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, pada akhir bulan lalu, Hendro Mawan Suryo alias Ahmad Sadewo dibekuk polisi saat berada di kontrakannya di daerah Singosari. Pria yang diketahui berprofesi sebagai dukun gadungan ini diringkus petugas terkait kasus curas, yang mengakibatkan korbannya yang bernama Ari Putra Utama (22), warga asli Kota Madiun, meninggal dunia.

Korban yang masih berstatus mahasiswa itu tewas setelah sebelumnya sempat ditipu oleh dukun palsu tersebut. Kepada korban, tersangka mengaku bisa menggandakan uang. Setelah janjian untuk bertemu, keduanya lantas pergi ke sebuah warung di Dusun Pucanganom, Desa Pucangsari, Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

Alih-alih syarat ritual pertama. Nyatanya di sebuah warung milik seoang wanita yang bernama Hanifah ini, Ari justru meninggal dunia. Tanpa sepengetahuan korban, pelaku memesan kopi yang sebelumya sudah diberi cairan racun.

Karena tergiur bisa dinikahkan dengan jin, korban yang saat itu kepepet kebutuhan ekonomi dan untuk keperluan modal menikah mengikuti semua anjuran Hendro. Setelah menengak kopi, selang beberapa saat kemudian korban kejang-kejang dan mulutnya mengeluarkan busa. 

Di saat bersamaan, tersangka meninggalkan korban dan berdalih ingin mencari obat. Sebelum kabur, tersangka terlebih dulu menggasak handphone dan sepeda motor milik korbannya.

Bukan kali pertama, kejadian serupa ternyata juga sempat dialami oleh korban lain. Pabasiaka, warga Jalan Ikan Nila, Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Blimbing, juga mengalami pristiwa nahas yang menimpa Ari.

“Modusnya sama seperti yang dialami korban sebelumnya (Ari). Yakni dengan diberi minuman yang bercampur racun. Saat ini tersangka sudah menjalani masa tahanan di Polres Pasuruan,” terang Kapolsek Lawang Kompol Gaguk Sulistyo, Jumat (14/12/2018).

Gaguk menambahkan, kronologi menimpa Pabasiaka pada 17 Mei 2018 lalu. Terjadi di pinggir Jalan Raya dr Sutomo, Desa Turirejo, Kecamatan Lawang. Sebelumnya, tersangka yang merupakan warga asli Perum Pondok Asih Blok AL, Dusun Minggir, Desa Cangkring Malang, Kecamatan Beji, Pasuruan ini, mengajak korban berkenalan.

Baca Juga : Gegara Ahok Diskon BBM untuk Ojol, Said Didu dan Arsul Soni Malah 'Perang' di Twitter

Saat itu, pelaku mengaku jika seorang dukun andal. Dengan segala tipu muslihatnya, korban lantas terperdaya, dan tertarik untuk memiliki benda pusaka, seperti yang ditawarkan oleh dukun gadungan tersebut.

Merasa sudah masuk dalam perangkap, tersangka lantas mengajak korban untuk mengambil jimat berupa keris, batu akik, dan beberapa benda keramat lainnya di makam Sentong, Kecamatan Lawang.

Setibanya di lokasi kejadian, sebelum prosesi ritual dimulai,  Hendro memberi segelas kopi kepada korban. Setelah diminum, tidak lama setelahnya, pria 49 tahun itu seketika tidak sadarkan diri. Napasnya tersengal sengal. Selain itu, mulut korban juga mengeluarkan busa putih.

Mengetahui jika Pabasiaka dalam keadaan kolaps, tersangka lantas menggasak motor honda beat nopol N-6095-JS serta beberapa barang berharga milik korban. “Selang beberapa bulan kemudian, kami mendapat kabar jika pelakunya mengarah kepada Hendro, yang sebelumnya sudah mendekam di jeruji tahanan Polres Pasuruan. Guna kepentingan penyidikan, beberapa personel dikerahkan untuk mengintrogasi pelaku,” imbuh Gaguk.

Kepada petugas, tersangka mengaku jika dalang di balik skandal dukun palsu. Yang mengakibatkan Pabasiaka sekarat adalah dirinya. “Dari hasil pendalaman, kami menyita barang bukti berupa box handphone, berkas BPKB kendaraan sepeda motor milik korban, serta peralatan ritual seperti dupa serta dua buah gelas bekas kopi,” pungkasnya. (*)

 


Topik

Peristiwa kasus-pencurian kriminal-malang polres-malang


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Sri Kurnia Mahiruni