Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan Drama Eksekusi Pasar PKL Rumah Tua Kota Batu (9)

Pemkot Batu Benahi Selatan GOR Ganesha Untuk Relokasi PKL Rumah Tua

Penulis : Irsya Richa - Editor : A Yahya

13 - Dec - 2018, 18:54

Para pekerja memasang paving di area Selatan GOR Ganesha Alun-Alun Kota Batu. (Foto: Irsya Richa/MalangTIMES)
Para pekerja memasang paving di area Selatan GOR Ganesha Alun-Alun Kota Batu. (Foto: Irsya Richa/MalangTIMES)

MALANGTIMES - Pemkot Batu lakukan perbaikan lahan di Selatan GOR Ganesha Alun-Alun Kota Batu. Hal ini dilakukan karena buntut dari eksekusi Pengadilan Negeri Malang terhadap lahan rumah tua yang digunakan pedagang kaki lima (PKL) Jalan Sudiro, Kelurahan Sisir, Kota Batu, beberapa saat lalu.

Terlihat pada Kamis (13/12/2018) ada beberapa pekerja yang sedang memasang paving di Selatan Gor Ganesha Alun-Alun Kota Batu. Di sana juga terlihat pemetaan lahan yang akan digunakan oleh para PKL jalan Sudiro. 

Baca Juga : Bantuan Pangan Non Tunai di Kota Batu Sudah Cair, Berikut Jadwal dan Lokasi Tokonya

Ya lahan seluas 500 meter persegi itu dipersiapkan bagi 78 PKL Jalan Sudiro yang ingin kembali beraktivitas berjualan. “Tapi setelah kami melakukan pendataan lagi ternyata datanya jadi bertambah. Yakni ada 97 PKL yang masuk datanya,” ujar Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso, Kamis (13/12/2018).

Ia menambahkan pengerjaan itu sudah berlangsung sejak Jumat (7/12/2018) lalu. Pengerjaan ini segera dilakukan agar para PKL itu segera beraktivitas di sana. “Insya Allah di lahan 500 meter persegi itu bisa menampung 97 PKL. Mungkin beberapa hari lagi pengerjaan juga selesai,” imbuhnya.

Dengan diberi lahan tersebut itu merupakan permintaan dari para PKL Jalan Sudiro. Tentunya agar perekonomian tidak terhenti karena imbas dari digusurnya lahan yang sudah mereka sewa sebelumnya. 

Sedang kasus ini terjadi pada Rabu (5/12/2018) silam pengosongan itu adalah buntut dari sengketa dua pihak, yakni pemilik lama Suprapto dengan pemilik baru Linawati Hedijanto. Kasus sengketa lahan itu berawal dari gugatan yang dilayangkan pemilik lahan atas nama Linawati Hidajatno terhadap Suprapto. 

Baca Juga : 4.866 Keluarga Penerima Manfaat di Kota Batu Terima Bantuan Pangan Non Tunai Rp 200 Ribu

Selama sekitar 10 tahun terakhir, lahan yang statusnya hak guna bangunan (HGB) dari Pemerintah Kota (Pemkot) Batu itu dikelola oleh Suprapto. Suprapto yang juga mengaku pemilik lahan di rumah tua dan selama ini menarik uang sewa dari sekitar 78 PKL yang berjualan di sana.


Topik

Pemerintahan berita-batu Pemkot-Batu perbaikan-lahan-di-Selatan-GOR-Ganesha Pengadilan-Negeri-Malang


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

A Yahya