MALANGTIMES - Peredaran minuman keras (miras), sepertinya kian marak ketika menjelang perayaan tahun baru 2019.
Baca Juga : Musim Melaut, Para Nelayan yang Berlabuh di Kabupaten Malang Bakal Disemprot Antiseptik
Terbukti, dalam dua hari ini, polisi menyita puluhan miras berbagai merk yang dijual di wilayah hukum Polres Malang.
“Dalam dua hari ini, kami merazia dua pedagang miras, dengan barang bukti 20 botol miras berbagai merk dan ukuran,” ungkap Kanitreskrim Polsek Turen Iptu Hari Eko Utomo, Rabu (12/12/2018).
Terbaru, Suhermin warga Jalan Branjangan, Desa Gedogwetan, Kecamatan Turen, diringkus polisi lantaran kedapatan memiliki pasokan miras untuk dijual kepasaran, Rabu (12/12/2018).
“Semula kami mendapat laporan dari masyarakat jika di wilayah Kecamatan Turen marak penjualan miras, saat diamankan kita menemukan barang bukti berupa 12 botol miras jenis trobas dari tangan Suhermin,” terang Hari.
Selain perempuan 35 tahun tersebut, polisi sebelumnya juga mengamankan seorang pelaku yang juga kedapatan memiliki miras untuk dijual, Selasa (11/12/2018).
Pelakunya adalah Rusdiyanto, warga Jalan Gunung Ceneng, Kelurahan/Kecamaan Turen.
Dari tangan kakek 64 tahun itu, petugas menyita sedikitnya 8 botol miras berbagai merk.
Baca Juga : Draft Sudah Final, Besok Pemkot Malang Ajukan PSBB
Mulai dari miras merk Tomi Stanley, Alchico, Donald, hingga Jacktrue, disita petugas dari tangan Rusdiyanto.
“Kedua pelaku merupakan pedagang miras, namun tidak memiliki ijin untuk mengedarkan,” sambung Hari.
Hari menambahkan, sebagai efek jera, kedua pelaku dilakukan pendataan dan pembinaan secara intensif.
Sedangkan barang bukti miras, sudah disita petugas guna kepentingan penyidikan.
“Razia semacam ini bakal kami lakukan hingga 20 Desember. Selain itu saat menjelang Oprasi Lilin Semeru, kami juga fokus terhadap pengkondisian situasi agar tetap aman saat menjelang perayaan natal dan tahun baru,” ujar Hari.