MALANGTIMES - Marta alias Ferry (23) warga asal Curah Tangkir, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember, diringkus petugas Polsekta Kedungkandang.
Pasalnya, pria pengangguran tersebut telah mencuri dua buah motor Supra di kawasan Kota Malang.
Baca Juga : Edarkan Sabu di Tengah Pandemi Covid-19, Pengedar Asal Malang Dicokok Polisi Blitar
Namun apes, motor pertama yang ia curi (2/12/2018) di kawasan Tunggulwulung bernopol Nopol B 6127 WVR mengalami kerusakan pada skok belakang.
Hal itu terjadi saat akan ia bawa ke pulang ke Jember. Pelaku pun urung pulang dan menginap di kawasan Gadang Kota Malang.
Kemudian, pada pagi harinya (3/12/2018), pelaku berkeliling kembali berniat mencuri untuk menukarkan motor yang mengalami kerusakan tersebut.
Sampai akhirnya pelaku menemukan sebuah sasaran di kawasan Sawojajar.
Kapolsek Kedungkandang, Kompol Suko Wahyudi mengungkapkan, setelah menemukan target sebuah sepeda motor Supra yang juga diparkir di depan gudang JX Jl Danau Kerinci, Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, pelaku kemudian berpura-pura parkir dan menempatkan motor di sebelah motor target bernopol N 3488 IL.
Pelaku kemudian melancarkan aksinya dengan membobol kontak motor dengan sebuah kunci.
Setelah beberapa menit kemudian pelaku berhasil membawa kabur motor tersebut.
"Pelaku langsung kabur meninggalkan motor curian yang mengalami kerusakan sebelumnya," ungkapnya (7/12/2018).
Pemilik motor, yakni Andriawan, mengetahui motor miliknya telah hilang, langsung saja segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedungkandang.
Petugas pun mendatangi lokasi kejadian dan melakukan pemeriksaan saksi dan kamera CCTV.
Dari CCTV akhirnya petugas berhasil mengidentifikasi wajah pelaku.
Pencarian petugaspun kemudian berlanjut dengan melakukan patroli berkeliling.
Sampai akhirnya petugas mendapati pelaku berada di depan Terminal Hamid Rusdi sore harinya.
Pengakuannya kepada petugas, dia baru mencuri dua kali.
Baca Juga : Di Tengah Pandemi Covid 19, Pelaku Curnamor Makin Liar, Sehari Dua Motor Digasak
Hasil curiannya rencananya akan dijual seharga Rp 2 juta. "Tapi kami masih terus mendalami pengakuan pelaku, apakah memang juga terkait dengan kejahatan lainnya," paparnya
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan dua barang bukti sepeda motor bernopol B 6127 WVR dan Honda Supra X warna hitam kombinasi biru Nopol N 3488 IL
"Tersangka dikenai Pasal 363 KUHP dan terancam hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya.