Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Polres Batu Pinjamkan Motor Hasil Pencurian kepada Korban, Temukan Barang Bukti di Lumajang dan Madura

Penulis : Irsya Richa - Editor : A Yahya

07 - Dec - 2018, 20:34

Salah satu korban mengecek kondisi sepeda motor di halaman Polres Batu, Jumat (7/12/2018). (Foto: Irsya Richa/MalangTIMES)
Salah satu korban mengecek kondisi sepeda motor di halaman Polres Batu, Jumat (7/12/2018). (Foto: Irsya Richa/MalangTIMES)

MALANGTIMES - Kabar gembira bagi sejumlah warga Kota Batu kehilangan sepeda motor. Polres Batu berhasil mengamankan barang bukti 9 sepeda motor yang dicuri di beberapa tempat.

Tidak hanya sekadar mengamankan motor,  tetapi Polres Batu juga memperbolehkan korban untuk pinjam pakai barang bukti tersebut. Hak pinjam pakaikan kepada para korban pencurian kendaraan bermotor (curanmor) itu bahkan tidak dipungut biaya.

Baca Juga : Edarkan Sabu di Tengah Pandemi Covid-19, Pengedar Asal Malang Dicokok Polisi Blitar

Rasa lega bisa melihat lagi sepeda motor itu seperti yang diungkapkan oleh Rosy Sepriningtyas, yang kehilangan sepeda motornya pada 19 November lalu yang terparkir di depan salah satu koperasi di Desa Sidomulyo Kecamatan Batu. 

“Saat itu sepeda motor saya parkir seperti biasanya. Tiba-tiba ada yang duduk di atas sepeda saya, tapi belum curiga ya cukup lama lakok tiba-tiba langsung dibawa kabur,” kata Rosy, Jumat (7/12/2018).

Setelah mengetahui sepeda motornya dibawa kabur oleh maling itu, ia memilih untuk mengejarnya. Tetapi karena maling cukup cepat sehingga tidak bisa mengejar.

“Akhirnya saya memilih untuk melaporkan kejadian saat itu kepada Polres Batu. Dan ternyata prosesnya termasuk cepat, dan segera dapat mengamankan,” imbuhnya.

Ia pun sangat bersyukur meskipun untuk saat ini statusnya hanya titip, rawat, pinjam, dan pakai. Sementara itu Kapolres Batu AKBP Budi Hermanto mengatakan, Polres Batu memberikan hak kepada korban untuk mengajukan permohonan titip, rawat, pinjam, dan pakai. 

“Tapi nanti kalau sidang ke 2 di Pengadilan Negeri kami harus mengambil lagi sepedahya sebagai barang bukti. Dan permohonan tidak ada biaya,” kata pria yang akrab disapa Buher ini.

Titip, rawat, pinjam, dan pakai itu dilakukan Polres Batu melihat lahan yang tidak mencukupi. Sedangkan tersangka dalam kasus ini ada 4 tersangak. Antara lain Renata, Sori, Slamet, dan Faizal berdomisili di Lumajang, Pasuruan dan Malang.

“Kejadian curanmor di wilayah hukum Polres Batu ini sudah 30 kali kejadian. Kami mencari dan mendalami dari 15 laporan yang masuk,” ungkapnya. 

Baca Juga : Di Tengah Pandemi Covid 19, Pelaku Curnamor Makin Liar, Sehari Dua Motor Digasak

Modus pencurian ini menggunakan kunci liter T yang rata-rata terjadi di Kecamatan Batu, Junrejo, dan Bumiaji. “Setelah itu kami lakukan pengembangan dan ditemukan di wilayah Lumajang. Sedangkan barang bukti itu diamankan di Madura, dan dibawa ke Polres Batu,” imbuhnya. 

Menurut Buhe satu di antara 4 tersangka itu merupakan residivis yakni Slamet asal Pasuruan. Yang juga menampung dan mendistribusikan sepeda motor tersebut. 

Rata-rata sepeda motor yang dicuri oleh tersangka itu adalah buatan tahun 2017-2018. Sebab harganya masih tergolong tinggi Rp 2-3 juta per unit. 

Buher menghimbau kepada masyarakat Kota Batu agar lebih berhati-hati. Terlebih saat memarkirkan sepeda motor, lebih baik dititipkan di tempat parir. “Jangan sampai karena gak mau bayar lalu diparkirkan sembarangan tempat yang mengundang maling,” himbau Buher. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas Polres-Batu kasus-curanmor peminjaman-motor-curian


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

A Yahya