MALANGTIMES - Perbuatan Sutris warga Dusun Karangnongko, Desa Pucangsongo, Kecamatan Pakis, sungguh keterlaluan bahkan bisa dibilang tidak manusiawi. Bagaimana tidak, dia tega menganiaya nenek-nenek lalu merampas barang-barang berharga miliknya, Kamis (6/12/2018).
Korban diketahui bernama Juminah nenek 64 tahun, warga Dusun Bonangan, Desa Sumberkradenan, Kecamatan Pakis. Saat itu sekitar pukul 11.00, korban sedang tidur siang di kamar rumahnya. Mengetahui situasi sedang sepi, pelaku nekat masuk kedalam rumah dan menuju kamar korban.
Baca Juga : Diduga Akibat Stroke, Tahanan Kasus Judi Polsek Klojen Meningal Dunia
Juminah saat itu nampak mengenakan 7 buah gelang emas di tangannya. Tanpa berfikir panjang, pelaku lantas memukul dan menendang korban, sebelum akhirnya merampas gelang milik nenek yang sudah berusia lebih dari setengah abad tersebut. “Setelah melakukan penganiayaan, tersangka mengambil secara paksa dua gelang yang dikenakan korban,” kata Kapolsek Pakis AKP Hartono, kepada MalangTIMES.
Nenek renta yang saat itu mengalami luka di bagian dada dan pergelangan tangannya, berusaha melawan sebisanya. Namun, korban tidak berdaya, dan hanya bisa berteriak minta tolong. Beruntung, anak Juminah yang saat itu sedang mencuci, mendengar teriakan ibunya, dan berupaya mendekati sumber suara.
Di saat bersamaan, pelaku yang saat itu gugup, memilih untuk meninggalkan dua gelang yang dirampas, dan kemudian kabur meninggalkan lokasi kejadian. Peristiwa ini lantas dilaporkan ke perangkat desa dan dilanjutkan ke Polsek Pakis.
Hartono menambahkan, beberapa personel kepolisian serta dibantu warga, berupaya mencari keberadaan tersangka. Sekitar 1,5 jam kemudian, beberapa warga yang saat itu sedang bercocok tanam, mengaku sempat melihat pelaku. “Tersangka diamankan saat bersembunyi di kebun milik warga yang berlokasi tidak jauh dari tempat kejadian pencurian,” imbuhnya.
Baca Juga : Aktor Senior Tio Pakusadewo Kembali Ditangkap karena Kasus Narkoba
Warga yang geram sempat menghajar pria 35 tahun tersebut. Beruntung, karena kisigapan polisi, tersangka selamat dari amukan massa. Selain pelaku, barang bukti berupa dua gelang emas seberat 9.950 gram, turut diamankan petugas sebagai barang bukti. “Tersangka dijerat pasal 365 Ayat 1 subsider Pasal 368 Ayat 1 KUHP, tenang pencurian dan kekerasan serta pemerasan dengan ancaman,” ujar Hartono.