Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Jemput Bola, DPMPTSP Kabupaten Malang Permudah Layanan Izin Trayek Melui Peyek Teri

Penulis : Pipit Anggraeni - Editor : Heryanto

05 - Dec - 2018, 15:25

Sopir angkutan umum di Kecamatan Singosari saat mengurus izin trayek di Pasae Singosari, Rabu (5/12/2018) (Pipit Anggraeni/MalangTIMES).
Sopir angkutan umum di Kecamatan Singosari saat mengurus izin trayek di Pasae Singosari, Rabu (5/12/2018) (Pipit Anggraeni/MalangTIMES).

MALANGTIMES - Jemput bola, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Malang permudah layanan izin trayek melalui program Peyek Teri, yaitu Pelayanan Izin Trayek di Terminal Sehari Jadi. 

Program ini sudah digeber sejak awal 2018. Hasilnya pun cukup memuaskan, karena tingkat kepatuhan sopir angkot untuk membayar kewajibannya itu terus mengalami kenaikan.

Baca Juga : Hari Ini, Pemkot Malang Luncurkan Bansos Tahap Awal bagi Warga Terdampak Covid-19

Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Malang, Dwi Ilham menyampaikan, tujuan dilaksankannya program tersebut adalah mempermudah para sopir angkot untuk membayar izin trayek. 

Karena selama ini, banyak sopir yang merasa sangat keberatan saat harus mengurus izin trayek ke kqntor DPMPTSP Kabupaten Malang yang lokasinya berada di Kepanjen. 

Sementara kawasan Kabupaten Malang sendiri terbilabg sangat luas.

"Program ini jelas mempermudah sopir angkot. Mereka tidak harus ke Kepanjen, tapi cukup langsung ke terminal dan izin langsung jadi dalam hitungan jam," katanya pada MalangTIMES di sela-sela aktivitas pelayanan Peyek Teri yang dilaksanakan di Pasar Singosari, Rabu (5/12/2018).

Dengan adanya program ini, menurutnya pekerjaan sopi angkot tidak terganggu. Karena waktu yang digunakan untuk mengurus izin trayek hanya singkat. 

Selain itu, biaya transportasi juga semakin ditekan. Sehingga para sopir angkot merasa tidak keberatan jika harus membayar kewajibannya itu.

"Antusias para sopir juga luar biasa. Mereka banyak yang menanyakan meskipun izin mereka masih berlaku hingga dua bulan ke depan. Dan kami sampaikan jika kami akan datang secara berkala," imbuh Ilham.

Sementara itu, Kabid Perekonomian dan Sosial Budaya DPMPTSP Kabupate  Malang, Siti Rohani menambahkan, program ini sengaja bersinergi dengan Dinas Pergubungan (Dishub) Kabupaten Malang. 

Selain untuk mencapai target, program ini juga dibuat untuk menghidupkan kembali angkutan umum yang mulai terancam dengan keberadaan transportasi online.

"Dan program ini tidak berhenti di sini, tapi akan dilakukan secara berkelanjutan," imbuhnya.

Melalui program ini menurutnya tingkat kesadaran masyarakat sangat tinggi. 

Mereka semakin tertarik untuk membayarkan trayek sesuai dengan waktu yang ditentukan. 

Bahkan, ada banyak sopir yang datang meskipun jatuh temponya belum datang.

Baca Juga : Bantuan Pangan Non Tunai di Kota Batu Sudah Cair, Berikut Jadwal dan Lokasi Tokonya

Saat ini, sudah sembilan terminal yang didatangi oleh DPMPTSP Kabupaten Malang. 

Di antaranya Karangploso, Tumpang, Wonosari, Gondanglegi, dan Turen. 

Sementara pada Rabu (5/12/2018) ini, Terminal Singosari menjadi salah satu tujuan.

Sebagai informasi, syarat pengajuan ixin trayek adalah surat permohonan izin, KTP pemilik trayek, Fotokopi STNK angkutan, Fotokopi buku tanda uji kendaraan, dan izin trayek yang lama (asli). 

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2010, besaran retribusi untuk mobil penumpang dengan tempat duduk maksimal delapan orang termasuk pengemudi atau beratnya tidak lebih dari 3.500 kilogram, reribusi per tahun adalah Rp 48 ribu.

Selanjutnya mobil bus yang memiliki tempat duduk lebih dari delapan orang termasuk pengemudi arau beratnya lebih dari 3.500 kilogram, retribusi per tahun Rp 54 ribu.

Sementara untuk layanan penerbitan Surat Keputusan Izin Trayek atau KPS yang hilang dikenakan retribusi sebesar Rp 10 ribu. 

Biaya keterlambatan per bulan ditetapkan sebesar Rp 10 ribu. 

Sedangkan pelayanan angkutan yang menyimpang daei trayeknya dikenal retribusi Rp 10 ribu.

 


Topik

Pemerintahan berita-malang dpmptsp-kabupaten-malang kabupatren-malang peraturan-daerah


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Pipit Anggraeni

Editor

Heryanto