Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Bukan Zamannya Surat Kaleng, Punya Masalah Adukan ke Pengaduan Online

Penulis : Dede Nana - Editor : Heryanto

05 - Dec - 2018, 15:01

Ketua PA Negeri Malang Lilik Muliana menyatakan, surat kaleng bukan zamannya lagi untuk penyampaian ketidaksukaan atas pelayanan pemerintah (Nana)
Ketua PA Negeri Malang Lilik Muliana menyatakan, surat kaleng bukan zamannya lagi untuk penyampaian ketidaksukaan atas pelayanan pemerintah (Nana)

MALANGTIMES - Surat kaleng sebagai ekspresi seseorang atas kekecewaan maupun berupa teror kepada orang atau organisasi pemerintahan ternyata memiliki sejarah cukup panjang. 

Baca Juga : Dana Perjalanan Dinas Dialihkan, Mampu Penuhi Sembako 525 Ribu KK di Kabupaten Malang

Tahun 1957 surat kaleng dijadikan judul artikel dalam koran berbahasa Belanda yang bernama ‘Java Bode’ yang ditulis oleh D Soemintadiredja. 

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) surat kaleng adalah surat bisu. Artinya, surat tanpa diketahui dengan pasti pengirimnya.

Biasanya berisikan informasi penting yang ditujukan pada orang/pihak tertentu dengan maksud agar diketahui dan/atau diambil tindakan berkaitan dengan informasi tersebut. 

Kini, di tengah era milenial surat kaleng sudah tidak lagi berlaku. Khususnya dalam konteks pengaduan masyarakat atas pelayanan pemerintahan. 

Ada wadah yang kini menjadi bagian dari kepatuhan pemerintah,  baik badan, kedinasan serta instansi terkait lainnya, untuk menyediakan ruang bagi curahan hati (curhat) masyarakat.

Yakni pengaduan berbasis online yang bisa diakses dan tentunya dijamin kerahasiaan pengirimnya oleh instansi terkait. 

"Jadi surat kaleng tidak berlaku. Kita sediakan pengaduan online yang bisa dilihat siapapun dalam memberikan masukan kepada kami," kata Lilik Muliana Ketua Pengadilan Agama (PA) Negeri Malang, kepada MalangTIMES,  Rabu (05/12/2018). 

Lilik melanjutkan, pihaknya sangat terbuka bagi siapapun yang merasa mendapatkan pelayanan tidak maksimal atau buruk dari para petugasnya.

Sehingga dengan adanya berbagai pengaduan tersebut,  PA bisa mengambil berbagai kebijakan untuk membenahinya. 

"Kita terbuka dari kritik. Jadi silahkan apabila ada hal-hal yang dianggap tidak tepat dilaporkan. Kita jamin kerahasiaan pengirim. Ini demi kebaikan PA maupun masyarakat sendiri," ujarnya. 

Menjadi rahasia umum, proses peradilan kerap dinilai masyarakat sebagai ruang transaksional kasus. 

Baca Juga : Ahmad Riza Patria Resmi Dilantik Wakil Gubernur Jakarta, Kerja Mulai Besok

Apabila hal itu yang terjadi maka ada ruang-ruang pengawasan masyarakat yang dijamin negara untuk menyampaikannya. 

Salah satunya melalui pelaporan atau pengaduan online yang ada di situs badan pengawasan Mahkamah Agung (MA). 

Lilik secara tegas menyatakan,  pihaknya akan benar-benar memantau berbagai pengaduan masyarakat kepada pihaknya serta melakukan kajian dan tindakan sesuai dengan aturan yang ada dan mengikat PA Negeri Malang. 

"Jadi kita terbuka dan jangan khawatir pengaduan tersebut tidak ditindaklanjuti. Selama memang ada bukti-bukti kuat dalam pengaduan," ungkapnya sambil juga meminta kepada media masa juga ikut serta dalam mengawasi PA Negeri Malang. 

Selain menyampaikan persoalan pengaduan yang tidak lagi perlu masyarakat memakai sistem surat kaleng. 

Dirinya juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten Malang dan pihak aparat keamanan untuk membantu PA Negeri Malang. 

Terutama dalam persoalan mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Malang yang wilayahnya sangat luas. 

Lilik menyampaikan,  pihaknya memiliki program kerja berupa sidang keliling di berbagai pelosok wilayah terpencil yang ada di Kabupaten Malang.

"Untuk memaksimalkannya kita butuh bantuan dari Pemkab Malang dalam sarana operasionalnya. Seperti kita ketahui bersama anggaran kita tidaklah besar. Tapi kita punya tujuan besar dalam mengoptimalkan pelayanan dengan wilayah yang luas ini," ujarnya.

Sedangkan permintaan bantuan kepada pihak Polres Malang maupun Kodim 0818 yang disampaikan Lilik adalah mengenai adanya pengawalan saat proses eksekusi pengadilan. 
 


Topik

Pemerintahan berita-malang Surat-kaleng Pengaduan-Online Java-Bode


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Dede Nana

Editor

Heryanto