Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Pemahaman Kurang, Pemasangan Alat Kampanye di Kota Malang Terbilang Ngawur

Penulis : Pipit Anggraeni - Editor : Lazuardi Firdaus

01 - Dec - 2018, 08:05

Sekretaris Badan Kesatuan dan Politik Pemerintah (Bakesbangpol) Kota Malang, Heru Mulyono (Pipit Anggraeni/MalangTIMES).
Sekretaris Badan Kesatuan dan Politik Pemerintah (Bakesbangpol) Kota Malang, Heru Mulyono (Pipit Anggraeni/MalangTIMES).

MALANGTIMES - Sekretaris Badan Kesatuan dan Politik Pemerintah (Bakesbangpol) Kota Malang, Heru Mulyono menyebut jika pemahaman peserta pemilu 2019 terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK) masih sangat minim. Sehingga tak heran, ada banyak APK yang dipasang secara ngawur.

Mulai dari ditempatkan di pohon hingga dipasang pada angkutan umum dengan kontrak khusus. Dari banyaknya temuan yang ada di lapangan, sebagian besar dilatarbelakangi karena kurang pahamnya peserta dalam menjalankan proses kampanye yang terhitung sejak 23 September 2018 hingga 13 April 2019 mendatang.

"Yang paling rawan memang para kontestan pemilu tidak paham tata cara pemasangan APK dan siapa yang semestinya berkampanye," katanya pada wartawan belum lama ini.

Menurutnya, dalam Pemilu Legislatif, semestinya partai yang harus melakukan kampanye dan memasang APK sesuai dengan lokasi yang ditentukan dan disepakati. Namun selama ini, para caleg cenderung bergerak sendiri dengan memasang foto serta nomor urutnya beserta lambang dari partai.

"Dan setelah kami konfirmasi, ternyata yang bersangkutan merasa belum mengetahui itu," imbuh Heru.

Bukan hanya APK, tempat pertemuan yang dilakukan parpol ataupun caleg dengan warga selama ini terbilang rawan. Karena masih menggunakan aset daerah, seperti balai RW atau aula kelurahan. Dimana gedung tersebut sama sekali dilarang karena tidak memiliki akses untuk disewa. Lain halnya dengan beberapa gedung dan lapangan seperti Gor Ken Angrok misalnya yang diperbolehkan dijadikan tempat pertemuan terbatas partai lantaran memang sudah ada ketentuan untuk disewakan.

"Jadi masyarakat juga harus paham. Yang boleh disewakan boleh ditempati. Kalau balai RW dan aula kelurahan jangan, kan itu bukan untuk disewakan," jelasnya lagi.

Dia juga menegaskan agar pertemuan terbatas yang dilakukan parpol agar selalu mendapatkan izin dari pihak yang berwenang. Karena berbagai pertemuan terbatas sudah memiliki konsep dan diatur oleh penyelenggara pemilu yang susah seharusnya dipatuhi oleh peserta pemilu.

 


Topik

Politik Kampanye pemilu kota-malang alat-kampanye


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Pipit Anggraeni

Editor

Lazuardi Firdaus