Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Caleg Demokrat Curangi Bantuan Sosial buat Kampanye, Bawaslu: Ini Temuan Awal

Penulis : Nurlayla Ratri - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

30 - Nov - 2018, 08:24

Koordinator Divisi Organisasi dan SDM Bawaslu Kota Malang Erna Al Maghfiroh saat ditemui awak media. (Foto: Dokumen MalangTIMES)
Koordinator Divisi Organisasi dan SDM Bawaslu Kota Malang Erna Al Maghfiroh saat ditemui awak media. (Foto: Dokumen MalangTIMES)

MALANGTIMES - Dugaan pelanggaran kampanye Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 ditemukan di Kota Malang. Seorang calon legislatif (caleg) DPRD Kota Malang dari Partai Demokrat diduga bermain curang dengan memanfaatkan pembagian bantuan sosial dari pemerintah untuk berkampanye. 

Baca Juga : Ini Jawaban Ustaz Yusuf Mansur saat Ditanya Apakah Dukung Anies Baswedan Maju Pilpres 2024

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang pun telah melakukan pemeriksaan terhadap salah satu saksi kunci peristiwa pelanggaran kampanye itu. "Kami sudah memanggil saksi kunci atas dugaan adanya pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh seorang calon legislatif (caleg) DPRD Kota Malang dari partai Demokrat," ujar Koordinator Divisi Organisasi dan SDM Bawaslu Kota Malang Erna Al Maghfiroh.  

Kronologi penyelewengan itu, lanjut Erna, ada laporan kepada Bawaslu bahwa salah satu caleg Demokrat dari dapil Sukun diketahui membagikan stiker pencalonan bergambar dirinya. Stiker itu disebar kepada masyarakat saat acara pembagian bantuan sosial berupa beras daerah (rasda) untuk masyarakat kurang mampu.

Kegiatan pembagian rasda tersebut merupakan agenda Dinas Sosial (Dinsos) Kota Malang di Kelurahan Pisang Candi, Sukun, beberapa waktu lalu. Menurut Erna, caleg bernama Hela Narulita tersebut diketahui telah melakukan pelanggaran karena berkampanye di tempat yang tidak seharusnya.

Erna mengatakan, saksi yang didatangkan kali ini merupakan pemberi informasi awal adanya kegiatan pembagian stiker di Kelurahan Pisang Candi. "Karena ini kan sebuah temuan dari Bawaslu, kami tanya awalnya seperti apa karena beliau yang memberikan informasi awal," ujarnya. 

Pihaknya mengajukan sekitar 27 pertanyaan terhadap saksi kunci berinisial BN ini saat pemeriksaan. "Pada intinya, pertanyaannya sama seperti saksi lain. Beliau juga kader dan mengetahui langsung pembagian (stiker) itu," kata dia. 

Baca Juga : Dewan Dorong Pemkot Malang Salurkan Bantuan Sembako bagi Warga Terdampak Covid-19

Erna menyampaikan, hingga saat ini sudah ada 4 saksi yang diperiksa terkait pelanggaran tersebut. Selanjutnya, setelah pemeriksaan ini, pihaknya akan melakukan pendalaman lebih lanjut. "Setelah ini ada kajian, pembahasan kedua dengan gakkumdu (penegak hukum terpadu). Apakah ada lanjutan  atau kami perlu ada beberapa saksi lain yang kami hadirkan lagi. Itu setelah ada rapat dengan tim gakkumdu untuk pembahasan kedua," ungkapnya. 

Bawaslu juga masih akan melanjutkan proses ini. "Ini kami masih proses. Kami masih menghubungkan keterangan saksi satu dan yang lainnya. Setelah klarifikasi selama satu minggu ini, kami akan masuk pembahasan kedua dengan gakkumdu," pungkas Erna. (*)

 


Topik

Politik Caleg-Demokrat pelanggaran-kampanye Pileg-2019 caleg-DPRD-Kota-Malang


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nurlayla Ratri

Editor

Sri Kurnia Mahiruni