Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Tak Hanya E-Retribusi, Dinas Perdagangan Wacanakan Transaksi Elektronik kepada Pembeli di Pasar

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Heryanto

29 - Nov - 2018, 12:34

Wahyu Setianto Kepala Disdag Kota Malang  saat memaparkan penerapan E-Retribusi di hadapan perwakilan Kementrian Perdagangan, Kamis (29/11/2018) (Anggara Sudiongko/MalangTIMES)
Wahyu Setianto Kepala Disdag Kota Malang saat memaparkan penerapan E-Retribusi di hadapan perwakilan Kementrian Perdagangan, Kamis (29/11/2018) (Anggara Sudiongko/MalangTIMES)

MALANGTIMES - Pembayaran retribusi pasar di Kota Malang, sudah banyak yang beralih ke E-Retribusi. 

Baca Juga : Pandemi Covid-19, Revitalisasi Pasar Bunulrejo Dibatalkan

Saat ini, dalam melakukan pembayaran retribusi, pedagang pasar tidak menggunakan uang tunai secara langsung, melainkan hanya tinggal menggesek pada mesin Electonic Data Caputure (EDC).

Namun tak hanya inovasi E-Retribusi yang memang melibatkan pedagang saja, ke depan Disdag Kota Malang ingin mengembangkan transaksi elektronik tersebut lebih luas lagi.  

Yakni menerapakan transaksi elektronik tersebut kepada para pembeli.

"Ya rencananya kami juga ingin pembeli ini juga terlibat transaksi elektronik ketika membeli, tidak memakai uang tunai secara langsung," jelas Wahyu Setianto, Kepala  Disdag Kota Malang saat melakukan rapat kordinasi terkait penerapan E-Retribusi.

Lanjutnya, dengan pembeli juga ikut terlibat dalam bertransaksi elektronik akan meminimalisir hal-hal yang tak diinginkan. Misalnya peredaran uang palsu, kemudian meminimalkan uang kembalian atau kesalahan transaksi kembalian.

"Ini nantinya akan begitu praktis, ya kurang lebih seperti menggunakan e-money. Kan tinggal tempel sudah bisa bertransaksi. Namun untuk hal ini, terus kami kaji, nanti bagaimana teknisnya. Hal ini memang sedang kami bahas," bebernya.

Sementara itu, dalam Rakor Penerapan E-Payment atau E-Retribusi di Pasar Rakyat Direktorat Sarana Distribusi dan Logistik, Direktorat Jendral Perdagangan Dalam Negeri, Kementrian Perdagangan bekerjasama dengan Disdag Kota Malang, penerapan E-Retribusi tersebut memang sudah mendapat banyak apresiasi.

Baca Juga : Jamin Nasib Tenaga Kerja, Disnaker-PMTSP Kota Malang Ajukan Skema Jaring Sosial

Sebab, selain praktis dan mudah digunakan, hal ini juga mencegah adanya pungutan liar di luar retribusi. 

Kemudian, transparansi dalam pengelolaan uang retribusi juga semakin bagus. 

Sebab uang yang disetorkan dari pedagang, langsung masuk ke rekening kas daerah dengan alur yang jelas.


Topik

Pemerintahan Dinas-Perdagangan-Kota-Malang Transaksi-Elektronik E-Retribusi-Pedagang-Kota-Malang Aturan-Jual-Beli-di-Pasar-Kota-Malang Kebijakan-Dinas-Perdagangan-Kota-Malang


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Heryanto