Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Empat Tahun Sudah, 4 Ranperda Tata Ruang Kabupaten Malang Tak Jelas Kelanjutannya

Penulis : Dede Nana - Editor : Heryanto

29 - Nov - 2018, 07:36

Dua dari kiri.  Kepala DPKPCK Kabupaten Malang Wahyu Hidayat bersama Kabid dan Kasie tata ruang saat akan membahas percepatan nasib 4 Ranperda RDTR di Denpasar, Bali (DPKPCK for MalangTIMES)
Dua dari kiri. Kepala DPKPCK Kabupaten Malang Wahyu Hidayat bersama Kabid dan Kasie tata ruang saat akan membahas percepatan nasib 4 Ranperda RDTR di Denpasar, Bali (DPKPCK for MalangTIMES)

MALANGTIMES - Menginjak tahun ke-empat, 4 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) belum ada kepastian atau persetujuan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kemen ATR/BPN). 

4 Ranperda Kabupaten Malang tersebut adalah RDTR Singosari, Pakis, Pakisaji dan RDTR Sosio-Kultural Singosari - Lawang. 

Baca Juga : Tangkal Covid, Pemkab Malang Sediakan Safe House di Seluruh Desa

Ketidakpastian ke-empat Ranperda tersebut, tentunya membuat Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang, sedikit jengah dengan kondisi ini. 

Pasalnya, ke-empat Ranperda tersebut sangat penting dalam proses pembangunan Kabupaten Malang. 

Terutama dengan disahkannya rencana pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Singosari serta dampaknya pada wilayah yang berdekatan. 

"Kita melakukan protes pada Kementerian tentang hal ini. Kita sama-sama tahu betapa pentingnya Ranperda ini segera disetujui. KEK Singosari sudah deal,  tentu butuh payung hukum selain adanya Perda rencana tata ruang dan wilayah (RTRW). Yakni Perda RDTR sebagai guide detail pembangunan kota," kata Wahyu Hidayat Kepala DPKPCK Kabupaten Malang, Kamis (29/11/2018) kepada MalangTIMES. 

Perda RDTR menjadi penting agar proses pembangunan tidak bertentangan dengan penataan dan peruntukan ruang yang sesuai dengan visi misi pemerintah maupun di tingkat daerah sendiri. 

Pembangunan yang akhirnya hanya menimbulkan persoalan lingkungan hidup maupun sosial-ekonomi dalam masyarakat.

Bertolak dari hal ini, DPKPCK Kabupaten Malang sejak bertahun lalu secara gigih mengawal 4 Ranperda RDTR tersebut. 

Sayangnya, sampai 4 tahun belum ada jawaban atau keputusan dari Kementerian ATR/BPN. 

Seperti diketahui, Ranperda RDTR berfungsi mengatur secara spesifik berbagai zonasi dan peruntukkannya. 

Ibarat senjata, RDTR merupakan ujung tertajamnya. Maka, apabila pembangunan, apalagi dalam skala nasional tidak diikuti dengan adanya Perda RDTR, bisa dipastikan tidak akan sesuai dengan tata ruang dan wilayah. 

"Kita tentu tidak menginginkan wilayah kita menjadi semrawut pembangunannya. Karena itu kami terus mengetuk pintu kementerian agar segera bisa menyetujui 4 Ranperda tersebut," ujar Wahyu yang didampingi dengan Kabid dan kasi tata ruangnya. 

DPKPCK Kabupaten Malang dalam pembahasan percepatan Ranperda RDTR Kabupaten Malang (DPKPCK for MalangTIMES)

Perjuangan DPKPCK Kabupaten Malang tersebut direspons oleh kementerian ATR/BPN. 

Wahyu menyampaikan, setelah pihaknya meminta kepastian tentang hal tersebut. 

Pihak kementerian melakukan rapat, Rabu (28/11/2018) kemarin. 

Dari hasil rapat tersebut, akhirnya ditindaklanjuti lagi dengan pembahasan dalam percepatan persetujuan Ranperda tersebut menjadi Perda di Hotel Golden Tulip, Denpasar,  Bali. 

"Kita berharap dengan pembahasan percepatan ini bisa segera didapatkan hasil positif. Karena di Singosari dan Pakis pembangunan skala nasional terus bergerak cepat setiap tahunnya, " ujar mantan Kepala Dinas Pengairan Kabupaten Malang ini. 

Baca Juga : Sederet Megaproyek Pemkot Malang Ditunda, Termasuk Pembangunan Mini Block Office

Disinggung mengenai proses penyusunan Ranperda RDTR di Kabupaten Malang  yang membutuhkan waktu begitu panjang Wahyu menjelaskan, bahwa bukan hanya di Kabupaten Malang saja hal ini terjadi. 

"Daerah lain pun sama kondisinya. Aturan tentang detail tata ruang bukan hanya antara eksekutif dan legialatif di tingkat daerah saja. Tapi juga melibatkan tingkat pusat, " urainya. 

Seperti diketahui, proses pembahasan sampai pengundangan Perda RDTR memang sangatlah panjang. Dari berbagai diskusi perencanaan zonasi sampai menuju meja legislative. 

Setelah selesai di tingkat daerah menuju meja Gubernur dan naik lagi ke Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN). 

Apabila tidak ada revisi, baru kembali ke daerah untuk diundangkan. 

Di ruang-ruang tersebut pun, masih wajib adanya rekomendasi dari Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional yang namanya kini diganti  menjadi Badan Informasi Geospasial (BIG). 

"Jadi memang sangat panjang prosesnya. Bahkan dari data yang ada dari total kabupaten/Kota yang sudah memilikinya baru mencapai angka 36 daerah saja di Indonesia," ujar Wahyu yang juga menyampaikan pengawalannya terhadap Ranperda baru berhasil di Kota Kepanjen. . 

"Kepanjen yang telah lolos dan telah memiliki Perda RDTR  diakhir tahun 2017 lalu. Kita berharap 4 Ranperda ini juga bisa secepatnya ditetapkan," pungkasnya. 


Topik

Pemerintahan Empat-Ranperda-Kabupaten-Malang-Tak-Jelas-Kelanjutannya Ranperda-di-DPRD-Kabupaten-Malang Kawasan-Ekonomi-Khusus-Singosari Ranperda-Pendukung-KEK-Singosari Dinas-Perumahan


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Dede Nana

Editor

Heryanto