Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pendidikan

Sempat Ditolak, Mufidah Dikukuhkan Jadi Profesor karena 'Kesetaraan Gender'

Penulis : Pipit Anggraeni - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

24 - Nov - 2018, 17:46

Prof Dr Hj Mufidah Ch MAg (kanan) bersama Rektor UIN Maliki Malang Prof Dr Abdul Haris MAg. (kiri) (istimewa)
Prof Dr Hj Mufidah Ch MAg (kanan) bersama Rektor UIN Maliki Malang Prof Dr Abdul Haris MAg. (kiri) (istimewa)

MALANGTIMES - Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim (Maliki) Malang kembali menambah deretan guru besar setelah mengukuhkan Prof Dr. Hj Mufidah Ch MAg sebagai guru besar bidang ilmu sosiologi hukum Islam pada Kamis (22/11/2018) lalu. Perempuan kelahiran Bojonegoro 10 September 1960 itu pun menjadi profesor perempuan pertama di Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.

Baca Juga : Dampak Covid-19, Beasiswa LPDP ke Luar Negeri Ditunda Tahun Depan

Saat dikukuhkan, ibu empat anak itu membacakan orasi dengan judul "Kesetaraan Gender dalam Hukum Keluarga Islam". Sejak lama, perempuan berkacamata ini memang sangat konsentrasi penuh terhadap perspektif gender dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam hukum keluarga Islam yang di dalamnya juga masih banyak terpengaruh dominasi budaya patriarki.

"Orang yang paham hukum Islam dan berada di lingkungan budaya patriarki akan berbahaya. Apalagi yang ada di lingkungan kurang paham tentang fiqih," katanya saat ditemui MalangTIMES di ruang Wakil Dekan II Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Jumat (23/11/2018).

Alasan itulah yang menjadi salah satu pendorong Mufidah untuk terus melakukan penelitian dengan konsentrasi perspektif kesetaraan gender. Padahal, sebelumnya ia sempat ditolak saat akan mengajukan menjadi guru besar lantaran judul disertasi serta berbagai penelitian yang dilakukan selalu berkaitan dengan gender. Namun, setelah mendapatkan kesempatan kedua, Mufidah diterima dan penelitiannya dinilai berkaitan erat dengan hukum Islam.

"Pertama ajukan tahun 2013 dan pada 2014 ditolak karena dinilai tidak sesuai konsentrasi. Kemudian pada 2015 kembali dikaji dan akhirnya disetujui," jelasnya.

Dari hasil penelitian yang ia lakukan, budaya patriarki masih mendominasi di lingkungan masyarakat Indonesia. Hal itu, menurut Mufidah, sangat berbahaya jika terjadi di tengah keluarga yang kental akan hukum Islam. Sebab, laki-laki tidak hanya bersifat superior dan mendominasi, tetapi juga bisa memanfaatkan celah untuk melakukan beberapa hal yang ada dalam ajaran Islam.

Salah satu contohnya adalah praktik poligami. Dari hasil penelitian yang dia lakukan di beberapa pondok pesantren, salah satunya Pesantren Salafiyah Situbondo, sebagian besar narasumber yang ia wawancarai menyampaikan jika alasan seseorang menerima poligami lantaran ayahnya melakukan hal demikian. Namun sebagian lagi menolak karena menilai poligami sangat menyakitkan.

"Pendapat itu ternyata berdasarkan pada pola keluarga. Ketika sang ibu menyembunyikan rasa sakitnya saat dipoligami, maka sang anak menilai poligami itu indah. Tapi ketika sang ibu menunjukkan rasa sakitnya, maka sang anak akan sangat tidak setuju dengan poligami. Itu yang saya dapat dari hasil penelitian selama lebih dari satu tahun," bebernya.

Praktik poligami, lanjut Mufidah, banyak terjadi dalam kultur keluarga Islam yang masih didominasi sistem patriarki. Perempuan dibuat tidak bisa bergerak banyak dengan berbagai alasan yang dibuat. "Seperti poligami, suami akan mengatakan jika itu adalah bagian dari ibadah dan istri akan mendapat pahala jika mengizinkan. Itu sebabnya saya katakan hukum Islam akan tidak karu-karuan jika didominasi oleh budaya patriarki," imbuhnya.

Baca Juga : Belajar dari Rumah Lewat TVRI Mulai Hari Ini, Intip Jadwalnya Yuk!

Lebih jauh perempuan yang sudah puluhan tahun mengabdi sebagai dosen itu menyampaikan, kesetaraan gender saat ini menjadi sangat penting. Pasalnya, peran perempuan dan laki-laki pada dasarnya tidak ada yang harus dibedakan. Perempuan dan laki-laki memiliki kesempatan yang sama dalam berbagai bidang.

Mufidah pun berharap keluarga di Indonesia mulai membiasakan kesetaraan itu dengan tidak membedakan peran anak laki-laki dan perempuan. Salah satunya melalui jenis mainan, yakni pola asuh harus disamakan dengan batasan wajar. Seperti ketika seorang anak laki-laki hendak bermain boneka, hal itu dinilai sangat wajar.

"Jangan sampai anak laki-laki yang mau main boneka dibentak. Berikan penjelasan dengan cara berdiskusi. Peran publik dan domestik antara perempuan dan laki-laki saat ini sudah bukan lagi harus dipisahkan," jelasnya. (*)


Topik

Pendidikan Universitas-Islam-Negeri-Maliki-Malang Prof-Dr-Hj-Mufidah-Ch-MAg ilmu-sosiologi-hukum-Islam Rektor-UIN-Maliki-Malang Prof-Dr-Abdul-Haris-MAg


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Pipit Anggraeni

Editor

Sri Kurnia Mahiruni