MALANGTIMES - Sepandai-pandainya tupai melompat, pasti akan jatuh juga. Itulah pepatah yang pas untuk Hendrik alias Mad (33), warga Kelurahan Kota Lama, Kedungkandang, Kota Malang. Sepak terjang jambret spesialis HP yang diduga sudah puluhan kali beraksi tersebut terhenti di tangan Polsek Klojen.
Aksi jahatnya berakhir saat ia menjambret di kawasan Jalan Trunojoyo, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Mad kala itu menjambret HP milik seorang gadis bernama Nusantari (20), yang sedang menelepon temannya di pinggir Jalan Trunojoyo (21/11/2018).
Baca Juga : Usai Bebas Ikut Asimilasi, Residivis Curanmor di Kota Malang Kembali Kambuh
Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri SIK melalui Waka Polres Malang Kota Kompol Bambang Kristanto menjelaskan, saat beraksi, pelaku sebelumnya ternyata telah berada di lokasi untuk mencari sasaran.
Begitu melihat korban sedang menelepon, Mad langsung bersiap untuk melakukan aksinya. "Dari arah utara, pelaku langsung mendekati korban yang berada di pinggir jalan sembari menelepon, langsung merampas HP korban dan mencoba kabur," ungkapnya.
Untung korban refleks mempertahankan HP-nya. Dia juga langsung berteriak meminta pertolongan warga. Warga yang mendengar teriakan jambret langsung berupaya mengejar dan berhasil menangkap pelaku.
Beruntung, nyawa Mad tak melayang dengan konyol di tangan warga yang sudah geram terhadap aksinya. Sebab, di saat bersamaan, juga melintas patroli polisi Polsek Klojen yang langsung mengamankan pelaku.
"Pelaku ini diketahui merupakan residivis dalam kasus yang sama di beberapa lokasi lain. Saat ini masih kami kembangkan lagi," kata wakapolres (24/11/2018).
Dari tangan pelaku, diamankan sebuah HP Oppo serta satu unit motor yang digunakan sebagai sarana menjambret. Saat ini, Mad mas8h berada di dalam tahanan Polsek Klojen dan kasusnya masih terus dikembangkan.
Baca Juga : Mau Beli Handphone Todongkan Pistol, Pria Ini Ditangkap Polisi
"Dia terancam Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Saat ini, pengembangan terhadap Mad masih terus dikembangkan," pungkas wakapolres. (*)