MALANGTIMES - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, terus melakukan perburuan satu pelaku kasus korupsi Lab MIPA Universitas Negeri Malang (UM), yang sampai saat ini belum menyerahkan diri dan berstatus buron, yakni Sutoyo.
Baca Juga : Polisi Akui Kejahatan Jalanan Kota Malang Meningkat Usai Program Asimilasi
Bahkan pihak Kejari Kota Malang telah melakukan pencekalan terhadap Sutoyo agar ia tidak bisa melarikan diri ke luar negeri. Selain itu pihak Kejari Kota Malang juga melakukan pelaporan ke Adyaksa Monitoring Center (AMC) terkait status Sutoyo yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kita laporkan ke AMC, supaya ikut membantu mencadi keberadaan Sutoyo. Kita laporkan juga ke Imigrasi agar dia ini tidak bisa kabur ke luar negeri," jelas Kepala Kejari Kota Malang, Amran Lakoni (19/11/2018).
Lanjut Amran, meskipun saat ini, dalam masa pergantian Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) yang sebelumnya Rahkmad Wahyu, kini telah diganti, maka tentunya kasus ini tidak berhenti di sini ataupun dijeda. Namun tetap berlanjut sesuai proses yang ada.
"Saya minta Kasi Pidsus yang baru segera melanjutkan kasus ini, dan melakukan eksekusi ini dengan segera, agar bisa selesai," bebernya.
Perlu diketahui, Sutoyo sendiri, mulai menjadi buron sejak 18 Juli 2018. Saat itu, sempat akan dieksekusi oleh pihak Kejari Kota Malang.
Baca Juga : Jambret Mulai Marak, Korbannya Para Ibu yang Sedang Belanja
Namun saat itu, yang bersangkutan tidak ditemui di tempat. Bahkan meskipun telah diberikan kesempatan untuk baik-baik mendatangi Kejari Kota Malang, sampai saat ini ia justru tidak pernah menunjukkan batang hidungnya.
Sutoyo telah ditetapkan menjadi terpidana dan divonis dengan hukuman penjara selama enam tahun. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) a, b jo Pasal 18 ayat (2) (3) UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Mau kemanapun akan kita cari," pungkasnya.