Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Kejari Kota Malang Lakukan Pencekalan Sutoyo, Satu Pelaku Kasus UM yang Masih Buron

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Lazuardi Firdaus

20 - Nov - 2018, 12:03

Kajari Kota Malang, Amran Lakoni SH, MH (kiri) dan Kasi Pidsus Ujang Supriyadi (Kanan) (Anggara Sudiongko/MalangTIMES)
Kajari Kota Malang, Amran Lakoni SH, MH (kiri) dan Kasi Pidsus Ujang Supriyadi (Kanan) (Anggara Sudiongko/MalangTIMES)

MALANGTIMES - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, terus melakukan perburuan satu pelaku kasus korupsi Lab MIPA Universitas Negeri Malang (UM), yang sampai saat ini belum menyerahkan diri dan berstatus buron, yakni Sutoyo.

Baca Juga : Polisi Akui Kejahatan Jalanan Kota Malang Meningkat Usai Program Asimilasi

Bahkan pihak Kejari Kota Malang telah melakukan pencekalan terhadap Sutoyo agar ia tidak bisa melarikan diri ke luar negeri.  Selain itu pihak Kejari Kota Malang juga melakukan pelaporan ke Adyaksa Monitoring Center (AMC) terkait status Sutoyo yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kita laporkan ke AMC, supaya ikut membantu mencadi keberadaan Sutoyo. Kita laporkan juga ke Imigrasi agar dia ini tidak bisa kabur ke luar negeri," jelas Kepala Kejari Kota Malang, Amran Lakoni (19/11/2018).

Lanjut Amran, meskipun saat ini, dalam masa pergantian Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) yang sebelumnya Rahkmad Wahyu, kini telah diganti, maka tentunya kasus ini tidak berhenti di sini ataupun dijeda. Namun tetap berlanjut sesuai proses yang ada.

"Saya minta Kasi Pidsus yang baru segera melanjutkan kasus ini, dan melakukan eksekusi ini dengan segera, agar bisa selesai," bebernya.

Perlu diketahui, Sutoyo sendiri, mulai menjadi buron sejak 18 Juli 2018. Saat itu, sempat akan dieksekusi oleh pihak Kejari Kota Malang.

Baca Juga : Jambret Mulai Marak, Korbannya Para Ibu yang Sedang Belanja

Namun saat itu, yang bersangkutan tidak ditemui di tempat. Bahkan meskipun telah diberikan kesempatan untuk baik-baik mendatangi Kejari Kota Malang, sampai saat ini ia justru tidak pernah menunjukkan batang hidungnya.

Sutoyo telah ditetapkan menjadi terpidana dan divonis dengan hukuman penjara selama enam tahun. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) a, b jo Pasal 18 ayat (2) (3) UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Mau kemanapun akan kita cari," pungkasnya.

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas Korupsi korupsi-Um Universitas-Negeri-Malang-UM korupsi-lab-UM buron-hukum


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Lazuardi Firdaus