MALANGTIMES - Kontroversi yang muncul akibat unggahan-unggahan akun Facebook milik Bambang Setiono belum usai. Pria yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kota (Pemkot) Malang itu diduga melakukan serangkaian kampanye mendukung Calon Presiden nomor urut dua, Prabowo Subianto di media sosialnya.
Hari ini (13/11/2018) Bambang Setiono datang memenuhi panggilan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang. Pegawai negeri sipil (PNS) dengan pangkat Penata III/c itu dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran atas Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
Baca Juga : Peduli Covid-19, Hawai Grup Sumbang Ratusan APD ke Pemkot Malang
Pemanggilan tersebut terkait klarifikasi atas postingan Bambang di akun media sosial Facebook (FB) nya yang bernada kampanye hitam. Bambang sendiri datang didampingi oleh Kabag Hukum Pemkot Malang Tabrani ke kantor Bawaslu di jalan Teluk Cendrawasih No.206, Arjosari, Blimbing, Kota Malang. Dia tampak membawa tas yang berisi beberapa dokumen.
Bambang saat ini masih tercatat sebagai Kepala Seksi Pembangunan dan Pemeliharaan Penerangan Jalan Bidang Penerangan Jalan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Malang. Dia masuk ke ruang Pleno Bawaslu Kota Malang. Sayangnya, proses klarifikasi itu pun tertutup bagi media.
Pemeriksaan itu sendiri berlangsung selama kurang lebih 2 jam. Awak media sempat diberi waktu mengambil gambar saat serah terima salinan berkas acara pemeriksaan (BAP). Namun, usai menjalani pemeriksaan di dalam ruangan, Bambang kemudian berupaya menghindar dengan mengesankan sedang terburu-buru.
Saat dimintai keterangan oleh media terkait klarifikasi tersebut, Bambang irit menjawab. Dia pun enggan menyampaikan materi apa saja yang ditanyakan oleh pihak Bawaslu selama didalam ruangan. "Materi silahkan tanya Bawaslu," ujarnya sembari tergesa-gesa menuju ke arah tempat parkir mobilnya.
Tidak hanya itu, ketika ditanya apa maksud postingan yang diunggahnya, Bambang juga enggan menjawab. "Ya nanti semua sudah saya laporkan dan sampaikan ke Bawaslu," kata dia.
Sementara itu, terkait adanya sanksi penundaan gaji, Bambang masih menunggu keputusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). "Ya rekomendasi Bawaslu nanti seperti apa kan akan disampaikan ke KASN," terangnya.
Baca Juga : Viral Surat Stafsus Jokowi untuk Camat, Dicoreti Bak Skripsi hingga Berujung Minta Maaf
Sebelumnya, akun FB milik Bambang Setiono mengunggah beberapa postingan yang berisi kalimat tidak semestinya. Misalnya pada postingan yang diunggah pada 9 September lalu. "Saya tidak membenci pak Jokowi tapi tolong tunjukkan kepada saya prestasi apa dalam memimpin bangsa ini, saya tunggu jawabannya," tulisnya.
Dalam unggahan yang lain pada 24 Oktober, Bambang membagikan sebuah kiriman yang berisi postingan akun Facebook bernama 2019 Ganti Presiden. "Semakin banyak Projo bertaubat dan berbalik mendukung Prabowo Sandi," demikian yang tertulis dalam unggahan itu.
Sayangnya, saat kasus ini mulai mencuat, akun Facebook milik Bambang tampak telah dinonaktifkan. Selain unggahan itu, status kontroversial lain yang ditulis Bambang mengungkapkan bahwa dasar negara bukan Pancasila. Pemkot Malang sendiri sempat mengungkapkan bahwa salah satu sanksi yang dikenakan pada Bambang adalah penundaan gaji dalam kurun tertentu.