MALANGTIMES - Buku nikah yang biasanya kita kenal berupa buku kini akan bersiap-siap berganti wujud dalam praktik kesehariannya. Dari beberapa lembar kertas khusus berupa buku yang kerap dibawa ke mana-mana, misalnya saat menginap di hotel, menjadi kartu.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin setelah Direktorat Jenderal Bimbingan Islam Kementerian Agama meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) berbasis web dan kartu nikah, beberapa hari lalu.
Baca Juga : Bantuan Pangan Non Tunai di Kota Batu Sudah Cair, Berikut Jadwal dan Lokasi Tokonya
Kartu nikah yang akan mengganti buku nikah nantinya serupa wujud ATM atau serupa KTP- el yang umumnya bisa dibawa dalam dompet dan saku.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin melalui akun Twitter @Kemenag_RI membenarkan adanya rencana pencetakan kartu nikah. Perubahan wujud buku nikah menjadi kartu yang terintegrasi dengan aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kementerian Dalam Negeri tidak hanya mempermudah efisiensi dan efektivitas kerja dalam pencatatan peristiwa nikah. Tapi sekaligus proteksi atau perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak. Selain itu, data kependudukan akan lebih valid dan lebih baik lagi.
"Melalui perubahan ini, maka persoalan duplikasi data tidak lagi terjadi. Ini menutup persoalan terjadinya kasus pada mereka yang menikah dan dicatat dalam buku nikah. Namun bermasalah karena yang bersangkutan ternyata pernah nikah di tempat lain dengan perempuan lain," kata Lukman.
Tapi, Lukman juga menegaskan bahwa keberadaan kartu nikah dengan anggaran Rp 1 miliar untuk mencetak satu juta kartu bukan untuk menggantikan buku nikah sebagai dokumen resmi menjadi kartu.
"Buku nikah tetap ada dan terjaga. Kartu ini untuk memudahkan orang yang sudah menikah. Jika ingin menginap di hotel tanpa perlu ribet harus membawa buku nikah," urainya.
Dia juga menuliskan, melalui aplikasi Simkah Web tersebut, disematkan juga survei kepuasan masyarakat elektronik untuk menyerap aspirasi dan penilaian masyarakat terkait kartu nikah.
Tidak menunggu lama, reaksi warganet pun langsung bermunculan dengan adanya rencana pencetakan kartu nikah tersebut. Dari yang mempersoalkan desain kartu nikah sampai pada 'kecurigaan' program tersebut hanya sebagai proyek saja. Apalagi DPR VIII juga mengapresiasi program pencetakan kartu nikah tersebut dengan mudahnya.
Akun Arista menuliskan, "Wahh ada proyek kartu2an lagi nih, ladang besar nihh," yang dibarengi emoticon tawa.
Baca Juga : 4.866 Keluarga Penerima Manfaat di Kota Batu Terima Bantuan Pangan Non Tunai Rp 200 Ribu
Akun lain pun menyampaikan bahwa kalau hanya untuk menunjukkan status pernikahan melalui kartu nikah, cukup dengan KTP-el. "Bukankah di KTP sudah ada status. Setuju atau pemborosan? " tanyanya.
Untuk masalah status nikah melalui kartu ini pun, warganet bertanya, apabila di tengah perjalanan pernikahan pasangan bercerai, "... di tengah jalan ganti status. Jd hrs nunggu ngurus lagi, " tanya akun Irma Nur Rohmah.
Selain hal tersebut, warganet yang memakai akun Arafat Rizki Rifai juga memberikan masukan atas tampilan kartu nikah tersebut. Dirinya menyatakan, secara ide kartu nikah menarik, "tapi secara estetika desainnya tidak menarik. Kebapa harus layout potrait? Sebelum ini resmi diluncurkan mohon direvisi, " tulis mahasiswa seni semester 10 ini.
Di tataran masyarakat di daerah, adanya ide kartu nikah tersebut malah membuat mereka bingung. Hal ini disampaikan beberapa perangkat desa (modin) yang mengurus persoalan pernikahan di wilayah Kabupaten Malang. Mereka menyatakan belum mengetahui adanya rencana pencetakan kartu nikah tersebut.
"Saya malah tidak tahu tentang itu. Mungkin belum ada sosialisasi, " ujar Nakhrawi salah satu perangkat di wilayah Kepanjen. (*)