Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Pak Polisi, Maling Sudah Ditangkap Kok Dibebaskan sih?

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

12 - Nov - 2018, 06:47

Sugeng Prayitno, pelaku pencurian tas di Kecamatan Pakisaji, saat diamankan anggota Satlantas Polres Malang. (Foto : Dokumen MalnagTIMES)
Sugeng Prayitno, pelaku pencurian tas di Kecamatan Pakisaji, saat diamankan anggota Satlantas Polres Malang. (Foto : Dokumen MalnagTIMES)

MALANGTIMES - Nasib mujur sepertinya dialami Sugeng Prayitno, warga Jalan Pelabuhan Tanjung Priok, Kelurahan Bakalan Krajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Bagimana tidak, Sugeng  dibebaskan polisi meski sempat diamankan warga lantaran kedapatan mengambil tas milik orang lain, Sabtu (10/11/2018). 

Baca Juga : Keluarkan Surat Edaran, Mulai Besok Bupati Malang Minta Warga Tidak Keluar Rumah

Awalnya warga yang mengetahui kejadian tersebut nyaris menghajar Sugeng. Beruntung nyawanya tertolong setelah petugas kepolisian Satlantas Polres Malang yang sedang berdinas mengamankan pelaku pencurian ini. Namun, meski kasusnya sempat dilimpahkan ke Satreskrim Polres Malang, nyatanya pria 40 tahun itu justru dibebaskan.

“Pelaku sudah dibebaskan. Kasusnya tidak bisa kami proses. Yang bersangkutan hanya dikenakan wajib lapor,” terang Kasatreskrim Polres Malang AKP Adrian Wimbarda.

Polisi bukan tanpa alasan. Keputusan tersebut diambil setelah berupaya memanggil korban ke Polres Malang guna dimintai keterangan. “Korban sudah kami panggil, tapi tidak memenuhi panggilan. Karena tidak ada laporan dan korban berniat tidak ingin melanjutkan kasus ini, jadi terpaksa tidak kami proses secara hukum,” sambung Adrian.

Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, korban yang bernama Wiyoto Hariyono, warga Desa Sumberporong, Kecamatan Lawang, semula berniat mendatangi rumah salah satu temannya, yang beralamat di Jalan Raya Genengan Kecamatan Pakisaji, Sabtu (10/11/2018). Setibanya di lokasi kejadian, sepeda motor miliknya diparkir di halaman depan rumah. 

Tidak lama setelah itu, pria 58 tahun tersebut lantas masuk kedalam rumah temannya dan meninggalkan tas pribadi miliknya di atas sepeda motor yang terparkir.

Baca Juga : Polisi Akui Kejahatan Jalanan Kota Malang Meningkat Usai Program Asimilasi

Mengetahui situasi sepi, Sugeng lantas mengambil tas tersebut. Beruntung, saat tindak pencurian berlangsung, korban yang mengetahui insiden tersebut spontan berteriak maling sembari menunjuk ke arah Sugeng. Warga yang mendengar teriakan itu lantas berhamburan mengejar pelaku dan berhasil meringkusnya.

Sugeng lalu diamankan pihak yang berwenang. Belakangan diketahui, Wiyoto tidak memenuhi panggilan polisi lantaran sudah kembali ke rumahnya  di Kecamatan Lawang. Sedangkan alasan enggan melaporkan tindak pencurian yang dialaminya lantaran tas yang diambil pelaku hanya berisi alat salat.

 Meski dilepas, kasus pencurian ini terus didalami polisi. “Ini masih kita dalami. Ada dugaan pelaku bukan sekali melancarkan aksi pencurian. Sembari proses, yang bersangkutan (pelaku) kami kenakan wajib lapor,” tutup Adrian. (*)

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas Kasus-pencurian maling-dibebaskan polres-malang kriminal-malang


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Sri Kurnia Mahiruni