Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Pasang Alat Peraga Kampanye Sembarangan, Gambar Caleg Dicopoti Bawaslu

Penulis : Irsya Richa - Editor : A Yahya

09 - Nov - 2018, 19:33

Tim Bawaslu saat mencopot APK di beberapa titik jalan di Kota Batu, Jumat (9/11/2018). (Foto: istimewa)
Tim Bawaslu saat mencopot APK di beberapa titik jalan di Kota Batu, Jumat (9/11/2018). (Foto: istimewa)

MALANGTIMES - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) terpaksa mencopot puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) milik Calon Legislatif (caleg) di sejumlah  titik di Kota Batu. Pencopotan itu  dilakukan karena kesalahan pada caleg  tidak melakukan  koordinasi dengan partainya.

Baca Juga : Ini Jawaban Ustaz Yusuf Mansur saat Ditanya Apakah Dukung Anies Baswedan Maju Pilpres 2024

Pencopotan APK itu di antaranya tersebar di Jl Ir Soekarno Desa Mojorejo, Jl Ir Soekarno Desa Beji, Jl Raya Pandanrejo Desa Pandanrejo, dan sebagian titik lainnya di Desa Giripuno dan Desa Sidomulyo.

Selain disebabkan tidak ada koordinasi dengan partainya, pemasangan APK juga dilakukan di sembarang tempat. Antara lain dipasang di pohon, tiang telepon, tiang listrik, hingga fasilitas umum. “Selain di sana, yang jelas-jelas dilanggar karena memasang di sekolah dan fasilitas umum,” ujar Ketua Bawaslu Kota Batu Abdur Rochman.

Sebelum dilakukan tindakan pencopotan lanjut Rochman, pihak Bawaslu telah mengirimkan surat ke KPU Kota Batu. Yang kemudian KPU Kota Batu telah mengirimkan surat kepada partai tersebut. Akan tetapi dari partai yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan. “Sehingga kami Bawaslu berhak untuk mencopot APK tersebut,” ujarnya, Jumat (9/11/2018). 

Baca Juga : Dewan Dorong Pemkot Malang Salurkan Bantuan Sembako bagi Warga Terdampak Covid-19

APK yang dicopot itu jumlahnya mencapai puluhan. Puluhan APK itu terdiri dari banner, baliho, stiker, hingga spanduk. Dia menambahkan pemasangan APK ini harus dilakukan dengan berkoordinasi kepada partai. Sebab APK caleg itu harus dari partai masing-masing. “Jadi bukan dari perseorangan harus dari partai. Jadi ketika ada pemasangan APK kami pasti berkoordinasi dengan partai,” jelas mantan guru SMKN 3 Batu ini. 

Untuk selanjutnya, ia mengimbau kepada partai dan caleg agar tertib dalam pemasangan APK. Selain itu juga harus memperhatikan lokasi-lokasi yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan. "Dan jangan lupa untuk berkoordinasi dengan Bawaslu maupun APK. Menurutnya dengan displin mengikuti peraturan yang ada agar tidak terkena pencopotan. Hingga saat ini lanjut Rochman baru satu partai yang mengirimkan pelaporan pemasangan APK," ungkap dia. 


Topik

Politik Badan-Pengawasan-Pemilu Alat-Peraga-Kampanye Calon-Legislatif Pencopotan-APK


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

A Yahya