MALANGTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengambil langkah tegas terhadap peredaran minuman keras (miras) di wilayah tersebut.
Salah satunya, dengan mengadakan operasi gabungan sekaligus penyitaan minuman beralkohol (minol) tak berizin di sejumlah tempat hiburan malam.
Baca Juga : Viral Surat Stafsus Jokowi untuk Camat, Dicoreti Bak Skripsi hingga Berujung Minta Maaf
Seperti yang digelar pada hari ini (8/11/2018), sekitar dini hari. Pemkot Malang melalui Satpol PP dan Bakesbangpol Kota Malang kembali mengobrak tempat hiburan malam yang menjual minol. Dalam razia itu, tim gabungan juga menggandeng unsur Kantor Bea Cukai Malang, TNI, dan jajaran Polres Malang Kota.
Kepala Satpol PP Kota Malang Priyadi mengungkapkan, ada tujuh lokasi yang disasar oleh tim operasi gabungan itu. Razia itu menyasar Karaoke GM di Jalan KH Agus Salim; Club U 101 di Jalan Pajajaran; Karaoke GP di Jalan Panglima Sudirman. Tim juga mendatangi Karaoke VV dan Karaoke F di Jalan Danau Toba; Karaoke dan Club My Place (MP) di Jalan Jaksa Agung Suprapto; serta Cafe Rb di Jalan Guntur.
Priyadi menyebut, operasi gabungan itu dilangsungkan Rabu (7/11/2018) malam hingga Kamis, dini hari. "Fakta operasi kami dapati minol yang masa izin penjualannya sudah habis," terangnya. Dia merinci, di Karaoke GM pihaknya menyita sebanyak 10 botol minol. Botol-botol miras itu diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu, lanjutnya, tim gabungan juga mengamankan salah seorang pengelola Karaoke GM yang berinisial G. "Yang bersangkutan bagian dari pengelola tempat hiburan di dekat kawasan tersebut, di mobilnya kami temukan minol tak berizin saat diparkir di pinggir Jalan Pajajaran," urainya.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, pihak Satpol PP dan petugas gabungan juga mengamankan mobil, minol dan oknum tersebut yang langsung dibawa ke kantor Bea Cukai Malang.
Selain itu, tim juga menemukan 37 minol di atas 5 persen yang tidak dilengkapi dengan izin penjualan di Cafe R. "Untuk penyelidikan lebih lanjut maka minol tersebut dibawa oleh Bea Cukai," tuturnya.
Baca Juga : Viral Video Warga Beri Semangat kepada Pasien Positif Covid-19
Terpisah, Wali Kota Malang Sutiaji menjelaskan bahwa operasi dan razia tersebut memang menjadi komitmen Pemkot Malang. "Dan saya perintahkan jajaran untuk tiada henti bertindak. Kepatuhan terhadap aturan itu penting, karena ketidak patuhan pasti menimbulkan masalah," tambahnya.
"Tidak saja dari aspek ketertiban dan keamanan, tetapi juga dampak sosial yang mengikuti," tegas wali kota penghobi bulu tangkis itu. Untuk diketahui, kegiatan operasi gabungan di tempat hiburan malam tersebut merupakan kali kedua dalam periode 99 hari pertama masa kepemimpinan pasangan Sutiaji - Sofyan Edi Jarwoko.