Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Jadi Pengedar Narkoba, Trio Pemuda Pakis Kompak Masuk Sel

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Lazuardi Firdaus

07 - Nov - 2018, 14:23

Jaringan pengedar narkoba asal Pakis yang berhasil dibekuk polisi (foto: Anggara Sudiongko/MalangTIMES)
Jaringan pengedar narkoba asal Pakis yang berhasil dibekuk polisi (foto: Anggara Sudiongko/MalangTIMES)

MALANGTIMES - Trio jaringan pengedar narkoba jenis ganja dan sabu asal Pakis, berhasil dibekuk polisi. Mereka adalah AFR (22) warga Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Kemudian E alias Gundul (26) warga Desa Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang dan SGP alias Singkek (25) warga Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Ketiganya dibekuk petugas karena memang terbukti mengedarkan barang haram tersebut.

Baca Juga : Edarkan Sabu di Tengah Pandemi Covid-19, Pengedar Asal Malang Dicokok Polisi Blitar

Tertangkapnya ketiga belaku bermula dari tertangkapnya AFR di kawasan Jalan Sudimoro, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang pada 5 November 2018, sekitar pukul 16.00 wib.  

"Tersangka ini sudah sudah menjadi target kami sejak lama. Saat digeledah ditemukan barang bukti sebanyak 1 plastik klip ganja," jelas Kaur Bin Ops (KBO) Satreskoba Polres Malang Kota (7/11/2018).

Lanjutnya, kemudian AFR dimintai keterangan lebih lanjut dari mana dia mendapatkan barang haram tersebut. Pengakuannya dia mendapatkan barang haram tersebut dari salah seorang temannya, yakni E alias Gundul. Mendapat pengakuan tersebut, petugas langsung saja membekuk Gundul pada hari yang sama.

Pelaku pertama ini membeli dari AFR seharga Rp 200 ribu, kemudian dijual lagi dengan harga di atasnya. Pada tersangka Gundul, barang bukti yang ditemukan cukup banyak, yakni 10 plastik klip kecil berisi ganja, satu plastik kecil berukuran sedang, satu bungkus kertas yang berisi narkoba.

Kemudian adalagi dua paket ganja yang dikemas dengan lakban coklat, satu linting rokok ganja, timbangan dan kertas papir.

"Kemudian dilakukan pengembangan lebih lanjut, E mengaku menitipkan sebagian barang haram tersebut kepada salah seorang temannya bernisial SGP alias Singkek (25)," jelasnya.

Baca Juga : Di Tengah Pandemi Covid 19, Pelaku Curnamor Makin Liar, Sehari Dua Motor Digasak

Setelah itu, tak menunggu lama, polisi langsung bergerak menangkap SGP. Ia berhasil ditangkap di sekitar rumahnya pada pukul 21.30 wib. Dari tangan Gundul, petugas berhasil mendapatkan barang bukti satu linting rokok ganja, 4 plastik klip kecil berisi sabu dan beberapa bungkus rokok.

Sementara itu, akibat perbuatannya, ketiga pemuda Pakis tersebut hari ini meringkuk di sel penjara selama beberapa tahum kedepan. Untuk tersangka AFR dikenakan pasal 111 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

Untuk pelaku Gundul dikenakan pasal 114 dan 111 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Untuk Singkek dikenakan pasal 111 ayat 1 dan 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. Saat ini masih terdapat satu orang lagi yang masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga merupakan pemasok barang kepada pelaku.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Kriminal pengedar-sabu narkoba pengedar-narkoba ganja


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Lazuardi Firdaus