Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Berkat 'Sambat', Pemkot Malang Masuk 25 Instansi Layanan Aduan Terbaik Nasional

Penulis : Nurlayla Ratri - Editor : Lazuardi Firdaus

01 - Nov - 2018, 10:00

Wali Kota Malang Sutiaji saat memaparkan layanan pengaduan Sambat Online di Jakarta. (Foto: Humas Pemkot Malang for MalangTIMES)
Wali Kota Malang Sutiaji saat memaparkan layanan pengaduan Sambat Online di Jakarta. (Foto: Humas Pemkot Malang for MalangTIMES)

MALANGTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang berhasil menjadi salah satu dari 25 instansi yang terpilih dalam seleksi Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional 2018. Dalam kompetisi tersebut, pemkot mengunggulkan layanan pengaduan berbasis teknologi informasi yakni Sistem Aplikasi Masyarakat Bertanya Terpadu (Sambat) Online.  

Baca Juga : Warga Terdampak Covid-19 di Kabupaten Malang, Bakal Dapat Pasokan Makanan Dapur Keliling

Seperti diinformasikan Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PAN RB Diah Natalisa, ada 25 instansi pemerintah yang masuk nominasi. Kemarin (31/10/2018) masing-masing instansi melakukan wawancara dan presentasi dalam rangkaian Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional 2018 di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Jakarta.

Sebanyak 25 nominator tersebut merupakan instansi pemerintah yang terseleksi dalam pengelola pengaduan pelayanan publik terbaik. Selain Pemkot Malang, instansi tersebut yakni Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Ristek Dikti, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian PANRB, BPOM, BPJS Kesehatan, PT Pos Indonesia, Pemkot Bandung, Pemkab Bojonegoro, Pemkab Banyuwangi, Provinsi Kalsel, Provinsi Jateng, Provinsi DIY, Provinsi Sumsel, Pemkot Semarang, Pemkot Banjarmasin, Pemkot Cirebon, Pemkot Solok, Pemkot Medan, Pemkot Banjarbaru, Pemkot Ambon, Pemkab Bulukamba, Pemkab Kendal dan Pemkot Sukabumi.

Wali Kota Malang Sutiaji, di hadapan lima juri menegaskan aplikasi layanan aduan SAMBAT Kota Malang dihadirkan sebagai komitmen dan memberikan ruang bagi terbangunnya nilai nilai partisipatori, transparansi serta akuntabilitas. "Semakin banyak dan besar peran publik dalam mencermati kebijakan dan kegiatan yang dijalankan Pemkot Malang, akan semakin mengasah kualitas pelayanan publik yang diberikan," ujar Pak Ji, demikian warga akrab menyapa Wali Kota Malang.

Baca Juga : Dinsos-P3AP2KB Salurkan Bantuan bagi 1.666 Warga Miskin

Juri yang hadir terdiri dari mantan Menteri PANRB Azwar Abubakar, mantan Wamen PANRB Eko Prasodjo, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio, dan mantan Ketua Ombudsman RI Danang Girindrawardana. Dalam pemaparan yang dilakukan, Sutiaji didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang Wasto, Kadiskominfo Zulkifli dan Kabag Humas Widianto.

Sutiaji juga membeberkan rencana pengembangan pelayanan sistem layanan aduan yang bersifat langsung ke perangkat daerah. "Nanti mesin yang akan mengarahkan. Begitu aduan masuk, tidak perlu lagi menunggu operator mendistribusikan. Jadi secara otomatis melalui perangkat komputer akan memberikan notifikasi kepada perangkat daerah dan pimpinannya. Harapannya, sistem ini akan mempercepat respons," tegas Pak Ji.


Topik

Pemerintahan berita-malang Pemerintah-Kota-Malang Sistem-Aplikasi-Masyarakat-Bertanya-Terpadu Wali-Kota-Malang PAN-RB


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nurlayla Ratri

Editor

Lazuardi Firdaus