Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Ratusan Simpatisan HTI Tersebar di Delapan Kecamatan, Kapolres Malang : Jangan Banci

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Lazuardi Firdaus

31 - Oct - 2018, 17:36

Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung (Foto : Dokumen MalngTIMES)
Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung (Foto : Dokumen MalngTIMES)

MALANGTIMES - Pasca tragedi pembakaran bendera yang diduga atribut Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Beberapa instansi serta lembaga agama, bertindak cepat untuk menanggulangi isu yang berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) tersebut.

Seperti yang dilakukan Polres Malang misalnya. Selain aktif melakukan penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat akan bahaya laten HTI. Instansi Polri yang menaungi wilayah hukum di Kabupaten Malang ini, juga secara continue memberikan penyuluhan dan pengawasan terhadap anggota eks HTI. “Kalau saya istilahkan, bisa dibilang banci,” kata Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung, kepada MalangTIMES, Rabu (31/10/2018).

Baca Juga : Empat Jam, Ratusan Warga Kepung Pelaku Pembobolan di Ruko Panorama Blimbing

Saat ditemui wartawan, Ujung menjelaskan alasan terkait statmentnya tersebut. Menurutnya, HTI merupakan organisasi yang anti Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Selain menolak demokrasi, organisasi yang sudah puluhan tahun berdiri di Indonesia ini, juga tidak sependapat dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar. “Ini aneh, katanya anti nasionalis, tapi organisasinya masih menyertakan nama negara Indonesia,” tegas ujung.

Anggota polisi nomor satu di Kabupaten Malang ini, juga sempat menyinggung dasar pembubaran HTI. Seperti yang sudah dicantumkan pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) nomor 2 tahun 2017, menjelaskan jika badan hukum yang dimiliki HTI sudah dicabut. Artinya semua kegiatan yang mengatasnamakan organisasi tersebut, sudah tidak diperbolehkan. “HTI memang sudah dibubarkan, tapi tidak bisa ditampik jika masih ada eks anggota HTI yang masih ada hingga saat ini,” sambung Ujung

Ujung menambahkan, jika hanya organisasinya saja yang dilarang, tapi anggotanya masih ada, tentunya kurang efektif. “Seharusnya kalau organisasinya saja dilarang, maka ada konsekwensi yang jelas bagi anggota yang masih memiliki pemikiran seperti yang digagas HTI. Yaitu anti Pancasila dan undang-undang, yang mengancam keutuhan NKRI,” imbuhnya.

Dari data intelijen Polri, di Kabupaten Malang, terdapat 8 kecamatan yang disinyalir sebagai simpatisan HTI. “Ada sekitar 275 anggota simpatisan HTI di delapan kecamatan, diantaranya Kecamatan Pakis dan Gondanglegi. Rata-rata dari mereka (sinpatisan HTI) merupakan mahasiswa,” tutur Ujung.

Banyaknya eks anggota HTI yang berasal dari perguruan tinggi, bukan tanpa alasan. Ujung menjelaskan, sejak awal masuk ke Indonesia tahun 1983 lalu, organisasi HTI memang menjadikan perguruan tinggi sebagai sarana untuk menyebarkan dakwah. Dimana dalam penyampaiannya menerangkan soal konsep agama Islam. “Disampaikan soal agama yang baik-baik dulu, baru setelah itu anggotanya dibenturkan dengan nasionalisme,” jelasnya.

Baca Juga : Keluyuran dan Kembali Berbuat Kejahatan, Ini Sanksi yang Menanti Narapidana Asimilasi

Berangkat dari data tersebut, Polres Malang aktif melakukan dialog dengan anggota eks HTi, pasca resmi dibubarkan 2017 lalu. Tidak sendirian, selain melibatkan kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat), para tokoh agama juga dilibatkan dalam dialog tersebut. “Meski mereka bekas anggota HTI, tapi tidak perlu dimusuhi, tetap kita rangkul dan beri pemahaman soal pola pikir anti ideologi negara. Dengan berdialog, saya rasa menjadi cara yang efektif, terbukti dari 275, kini simpatisan HTI sudah berada di bawah 200 an. Mereka yang sudah kembali ke pelukan ibu pertiwi, akan tetap kita awasi, terutama mereka yang masih mahasiswa di universitas yang ada di Malang,” ujar Ujung.

Sementara itu, Rektor Universitas Islam Raden Rahmat (Unira) Malang Hasan Abadi, turut berkomentar terkait pembubaran HTI. Menurutnya, kebijakan yang diambil pemerintah, justru bisa menjadi blunder. Sebab, pasca resmi dibubarkan, anggota HTI secara tidak langsung sudah tidak memiliki badan yang menaungi. Hal ini justru bisa menjadi bumerang, lantaran mantan anggota HTI bisa menyusup ke beberapa lembaga dan instansi. “Keputusan pembubaran HTI bisa jadi bumerang, sebab tidak ada tindakan kepada eks anggotanya. Jika sampai mereka menyusup ke lembaga-lembaga dengan membawa pemahaman seperti yang diyakini selama ini, tentunya lebih mudah untuk mewujudkan keinginan mereka, yakni membuat negara baru berbasis khilafah,” pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas bertindak-cepat-untuk-menanggulangi-isu-yang-berbau-SARA aktif-melakukan-penyuluhan-dan-sosialisasi-kepada-masyarakat-akan-bahaya-laten-HTI Kapolres-Malang AKBP-Yade-Setiawan-Ujung


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Lazuardi Firdaus