Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Redam Gejolak Pasca Pembakaran Bendera Bertuliskan Tauhid, Polres Malang Gelar Cangkrukan Bareng Tokoh Lintas Agama

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : A Yahya

26 - Oct - 2018, 21:00

Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung saat sambutan dalam acara cangkrukan bersama tokoh agama dan beberapa pejabat se-Kabupaten Malang di Polres Malang, Kabupaten Malang (Foto : Humas Polres Malang for MalangTIMES)
Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung saat sambutan dalam acara cangkrukan bersama tokoh agama dan beberapa pejabat se-Kabupaten Malang di Polres Malang, Kabupaten Malang (Foto : Humas Polres Malang for MalangTIMES)

MALANGTIMES - Beberapa hari belakangan ini, publik dibuat gempar dengan peristiwa pembakaran atribut yang diduga milik Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Kejadian ini terjadi di Garut Jawa Barat, saat peringatan hari santri nasional pada 22 Oktober lalu. Saat itu, salah satu peserta yang disinyalir bernama Uus Sukmana, kedapatan mengibarkan bendera HTI, dan sempat menimbulkan kericuhan. Dengan dalih mengamankan kondisi serta situasi, beberapa oknum Barisan Ansor Serbaguna Nahdlatul Ulama (Banser), mengamankan bendera dan membakarnya.

Baca Juga : 10 Daerah Resmi Dapat Persetujuan Terapkan PSBB

Kejadian ini sempat direkam melalui video amartiran. Tidak lama pasca insiden tersebut, video itu lantas menjamur dan seketika viral di Indonesia. Seolah tidak mau berdampak kegaduhan di Kabupaten Malang. Polres Malang bergerak cepat, dengan mengagendakan acara Cangkrukan Kapolres Malang dan Forkopimda Bersama Ormas Islam, Toga, Tokoh Lintas Agama, FKUB dan beberapa elemen masyarakat di Kabupaten Malang, Jumat (26/10/2018).

Dalam sambutannya, Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung, sempat menyinggung terkait insiden pembakaran bendera HTI tersebut. Menurutnya, dari hasil penyelidikan Polri, tidak menunjukkan adanya pelanggaran hukum. “Tidak hanya Polri, beberapa tim ahli baik bahasa dan pidana juga dilibatkan dalam kasus ini,  hasilnya aksi pembakaran bendera HTI di Garut tidak memenuhi unsur penistaan agama seperti yang disangkakan,” tegas Ujung.

Ujung menambahkan, video yang menyebar di kalangan masyarakat, disinyalir terdapat beberapa unsur kepentingan saat menjelang pemilu seperti saat ini. Dari pendalaman polisi, video yang sempat viral itu, merupakan cuplikan bukan rekaman secara keseluruhan. “Dari barang bukti rekaman video secara full, tiga oknum banser nampak tidak dengan sengaja dan berencana saat membakar bendera tersebut, buktinya masih mencari korek dan kertas saat hendak membakar,” imbuh Ujung.

Dari keterangan beberapa saksi dan pihak yang berkaitan, atribut HTI ini disita dan dibakar dengan dalih agar tidak digunakan kembali oleh oknum tertentu. “Dari pendalaman kami kasus ini tidak memenuhi poin Mens Rea (Niat jahat), jadi tidak ada unsur pidananya. Saya yakin 1.000 persen Banser tidak terbukti menistakan agama, dalam kesehariannya mereka (Banser) menjalankan perintah agama bagaimana mungkin ingin menistakan keyakinannya. Tapi saya sepakat jika aksi pembakaran itu kurang bijak sebab ada kalimat tauhid yang tertulis pada bendera tersebut, harusnya ada solusi lain, seperti misalnya diberikan kepada pihak berwajib,” ujar Ujung.

Ujung juga menjelaskan kilas balik terkait insiden yang menggemparkan tersebut, menurut penyidikan polisi membuktikan, menjelang pelaksanaan peringatan hari santri, pihak panitia sudah mengimbau agar tidak ada pengibaran bendera selain merah putih (bendera Indonesia). “Mereka (panitia) membuat kebijakan itu, untuk meminimalisir kepentingan politik, sebab tujuan utama acara yakni menjalin solidaritas serta toleransi ukhuwah islamiah antar santri,” terang Ujung.

Baca Juga : Viral! Mobil Jenazah Terjebak Lumpur Usai Pemakaman Pasien Covid-19

Namun saat acara berlangsung, seorang pria yang membawa ransel kedapatan mengeluarkan bendera HTI, dan mengibarkan saat acara berlangsung. Guna meminimalisir kegaduhan dari aksi tersebut, Banser bereaksi dengan menyita bendera yang dikibarkan salah seorang peserta. “Dia (pengibar bendera HTI) juga sempat diinterogasi, yang bersangkutan bisa dikatakan penyusup sebab tidak membawa Katu Tanda Penduduk (KTP), dan tidak ada undangan maupun kerabat santri yang mengenalnya saat acara berlangsung. Setelah disita dan dimintai keterangan, pria itu lantas disuruh pulang, saya tegaskan tidak ada unsur penganiayaan,” sambung Ujung.

Menanggapi insiden ini, Ujung mengimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi. Pasalnya, menjelang pemilu seperti saat ini, biasanya bakal banyak isu hoax yang bakal disebar luaskan. “Think before click, jangan mudah terhasut. Sebelum dishare sebaiknya dipikirkan dampak ke depannya,” paparnya.

Dalam agenda yang digelar di Gedung Sanika Satyawada Polres Malang, sedikitnya ada sekitar 250 undangan yang hadir. Wakil Bupati Malang, Dandim 0818 Malang - Batu, beberapa pejabat instansi terkait, tokoh agama, serta berbagai perwakilan dari instansi pendidikan dan masyarakat, nampak menghadiri acara. “Dalam acara tabayyun kali ini, semua tamu undangan sepakat jika HTI dilarang di Indonesia, saya harap situasi tetap kondusif jelang pemilu. Saya ingin para tokoh agama khususnya Islam tidak mudah diadu domba, sehingga tidak mudah terprovokasi, sebab jika umat Islam bersatu itu lebih baik dibandingkan ada perpecahan akibat isu yang tidak benar dan berujung perpecahan,” tutup Ujung.


Topik

Peristiwa peristiwa-pembakaran-atribut-Hizbut-Tahrir-Indonesia Polres-Malang-Gelar-Cangkrukan-Bareng-Tokoh-Lintas-Agama Kapolres-Malang AKBP-Yade-Setiawan-Ujung


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

A Yahya