MALANGTIMES - Sebuah foto surat dengan logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI beredar di jagat maya. Dalam surat tersebut, Kapolri Jenderal Tito Karnavian tertulis sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan suap. Namun, KPK langsung membantah keberadaan surat panggilan itu.
Baca Juga : Polisi Akui Kejahatan Jalanan Kota Malang Meningkat Usai Program Asimilasi
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan bahwa surat tersebut palsu. Saat ditanya terkait foto surat yang beredar di berbagai grup percakapan WhatsApp, Febri menyatakan bahwa KPK tidak pernah mengeluarkan surat tersebut. "Surat itu tidak benar," ujarnya Febri melalui keterangan tertulis pada MalangTIMES, hari ini (26/10/2018).
Dia juga menguraikan identifikasi kepalsuan surat tersebut. "Penomorannya keliru, tanda tangan dan stempel juga salah dan KPK tidak pernah pengeluarkan surat tersebut," tegasnya. MalangTIMES sendiri mendapat salinan foto surat tersebut sekitar pukul 09.42 WIB.
Dalam foto tersebut, tampak logo KPK berada di sisi kiri atas surat. Surat panggilan bernomor Spgl/5511//DIK.01.00/40/10/2018 itu merupakan tindak lanjut dari Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi nomor LKTPK-05/KPK/10/2018 tanggal 10 Oktober 2018. Juga berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Dik/125/DIK.00/10/10/2018 tanggal 10 Oktober 2018.
Baca Juga : Jambret Mulai Marak, Korbannya Para Ibu yang Sedang Belanja
Tertera nama Jenderal Polisi Prof Drs H Muhammad Tito Karnavian MA PhD dengan pekerjaan sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Yang bersangkutan dipanggil untuk menghadap penyidik KPK pada 2 November 2019 mendatang pukul 10.00 WIB.
Pemanggilan itu untuk didengar keterangannya sebagai tersangka dugaan tipikor menerima suap dari petinggi CV Sumber Laut Perkasa. Surat dengan stempel biru itu ditandatangani oleh Panca Putra S atas nama Pimpinan Deputi Bidang Penindakan di Jakarta, 29 Oktober 2018. "Silakan diinformasikan pada (awak media) yang lain bahwa surat itu tidak benar," pungkas Febri.