Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pendidikan

Masuki Era Revolusi Industri 4.0, Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Luncurkan Aplikasi Sinau Malang Kab dan e-Presensi

Penulis : Imarotul Izzah - Editor : Lazuardi Firdaus

25 - Oct - 2018, 08:08

Kepala Dinas Pendidikan Drs. M. Hidayat, MM. MPd (foto: Imarotul Izzah/Malang Times)
Kepala Dinas Pendidikan Drs. M. Hidayat, MM. MPd (foto: Imarotul Izzah/Malang Times)

MALANGTIMES - Di era revolusi industi 4.0 ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Malang meluncurkan berbagai inovasi teknologi. Diantaranya adalah aplikasi Sinau Malang Kab dan e-Presensi. Sinau Malang Kab merupakan platform e-learning yang disiapkan dinas pendidikan untuk menunjang proses pembelajaran bagi siswa.

"Sinau Malang Kab itu istilahnya lembaga bimbingan belajar online yang sengaja kita persembahkan dari Kabupaten Malang. Saat ini sedang dalam tahap pengembangan dan dilakukan pembaruan-pembaruan," terang Kepala Dinas Pendidikan Drs. M. Hidayat, MM. MPd.

Baca Juga : UKK SMK Ditiadakan, Kemendikbud Beri 4 Alternatif Pengganti

Nah, aplikasi Sinau Malang Kab yang sedang dirintis ini bisa didapatkan melalui download di Play Store. Saat ini, di dalamnya tersedia pembelajaran Bahasa Inggris dan Matematika untuk jenjang SMP. Untuk menggunakan aplikasi tersebut, terdapat passwordnya dan hanya bisa diakses oleh siswa di Kabupaten Malang saja karena didasarkan pada NIK. Ke depannya, akan dikembangkan dengan lebih banyak mata pelajaran dan ditambah jenjang SD. 

Selain Sinau Malang Kab, akan ada juga e-Presensi yang ditujukan untuk guru. Melalui e-Presensi, etos kerja guru di Kabupaten Malang akan terpantau benar oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Malang. e-Presensi juga merupakan salah satu terobosan yang dilakukan dinas pendidikan untuk menyiapkan diri ke arah industri 4.0. Untuk diketahui, rencananya e-Presensi ini akan dilaksanakan pada tanggal 1 atau 2 Januari 2019.

Nah, e-Presensi ini akan terintegrasi dengan proses pembelajaran di kelas. Jadi, muaranya berkaitan dengan pemberian Tunjangan Profesi Pendidik (TPP). Apabila guru selama 4 hari tidak melakukan e-Presensi, maka guru tersebut tidak akan mendapatkan TPP di bulan itu.

"Jadi bilamana 4 hari berturut-turut atau dalam kurun waktu satu bulan tidak melakukan  e-Presensi itu akan dengan sendirinya tidak akan mendapatkan sertifikasi di bulan itu," terang Hidayat.

Baca Juga : Kemendikbud Beri Tambahan 1 Semester untuk Mahasiswa yang Terancam DO

Nantinya, dari e-Presensi itu, semua lembaga pendidikan akan terkoneksi langsung dengan dinas pendidikan. Maka dari itulah, guru lebih terpantau oleh dinas pendidikan. Jadi, guru tidak akan bisa curang perihal kehadirannya.

"Jadi tidak main-main lagi dalam upaya kedisiplinan dan bagaimana etos kerja dan produktivitas seorang guru itu," imbuh Hidayat.


Topik

Pendidikan Era-Revolusi-Industri-4.0 Dinas-Pendidikan-Kabupaten-Malang Aplikasi-Sinau-Malang-Kab-dan-e-Presensi Drs.-M.-Hidayat -MM.-MPd


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Imarotul Izzah

Editor

Lazuardi Firdaus