MALANGTIMES - Perbuatan Astro (53) sungguh tak bermoral. Warga Dusun Krajan, Desa Kalianyar, Kecamatan Tamanan, Kabupaten Bondowoso, ini tega memerkosa seorang perempuan tunanetra. Bejatnya lagi, aksi perkosaan itu direkam sendiri oleh Astro melalui HP-nya.
Baca Juga : Menghilang, Satu Pendaki Gunung Panderman Ditemukan Tewas, Saksi Sebut Seperti Kesurupan
Pria itu melancarkan aksinya dengan menyamar sebagai seorang ustad. Korbannya, AY (30), warga Dusun Pringgodani, Desa Watukebo, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi.
Pelaku dan korban sebelumnya sudah saling kenal. Keduanya kebetulan sama-sama penggemar salah satu radio swasta. Dari perkenalan itulah, pelaku mulai menelepon korban. Sebelum peristiwa pemerkosaan, pelaku sudah dua kali bertandang ke rumah korban.
“Terlapor bertandang ke rumah korban menyamar layaknya seorang ustad dengan menggunakan jubah dan songkok. Dan setiap kedatangan terlapor, korban selalu diajari mengaji,” kata Kapolsek Wongsorejo Iptu Kusmin Rabu (24/10/18).
Aksi pemerkosaan itu terjadi Minggu (21/10/18) lalu. Korban melaporkan apa yang dialami kepada kakaknya yang baru pulang merumput. Kepada kakaknya, AY mengaku telah disetubuhi pelaku.
Dari laporan korban, sang kakak langsung memeriksa HP milik pelaku. Dalam HP tersebut, ditemukan gambar dan video yang dibuat pelaku sebelum dan sesudah dirinya memerkosa AY.
Kontan saja kakak korban marah. Dia langsung melaporkan kejadian itu kepada polisi. Petugas Polsek Wongsorejo langsung merespons laporan tersebut dengan mengamankan tersangka. Pria asal Bondowoso itu langsung dibawa ke Polsek Wongsorejo untuk menghindari amuk massa.
Baca Juga : Bantuan Dana Dampak Covid-19 Bagi Sopir di Kabupaten Malang Segera Cair
Dari hasil pemeriksaan, tersangka datang ke rumah korban sekitar puku 08.00 WIB. Pelaku langsung melancarkan rayuan kepada korban dengan janji akan menikahi korban. Selanjutnya, pelaku mengajak korban ke ruang tengah dan merebahkan badan korban di kursi panjang. Pelaku pun melakukan aksinya memerkosa korban. “Aksi pelaku terhenti karena terpergok tetangga korban,” jelas Kusmin.
Kepada polisi, korban AY mengaku sama sekali tidak menginginkan kejadian tersebut. Namun korban tidak berdaya melawan pelaku. Sebab, korban menderita kebutaan sejak lahir. Sehingga dirinya tak bisa berbuat apa-apa saat pelaku menyetubuhinya secara paksa.
Polisi menyita satu unit HP warna hitam merek Smartfren milik tersangka. Dalam HP tersebut terdapat video saat tersangka memperdaya korban. Selain itu, polisi menyita sebuah songkok warna hitam, sebuah baju takwa lengan panjang warna putih bergaris hitam, sebuah sarung warna putih krem motif garis, sebuah jaket warna hitam, sebuah baju jubah warna pink, dan satu unit sepeda motor warna merah merek Suzuki Titan nopol P 4906 DV milik tersangka. “Pelaku dijerat dengan Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan,” ungkap Kusmin. (*)