Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pendidikan

Jangan Pandang Teroris dari Pakaian dan Ciri Fisik

Penulis : Imarotul Izzah - Editor : A Yahya

22 - Oct - 2018, 20:58

Forum Grup Discussion tentang Undang-Undang Terorisme di FH UB (foto: Imarotul Izzah)
Forum Grup Discussion tentang Undang-Undang Terorisme di FH UB (foto: Imarotul Izzah)

MALANGTIMES - Apakah orang yang berjubah, bergamis, berjenggot, celana cingkrang, berburqa otomatis berpaham radikal dan teroris? Tuduhan tersebut bisa saja melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Hal ini disampaikan oleh Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah (UMM) Muhammad Najih. Menurutnya, Undang-undang terorisme ada kecenderungan membahayakan bagi aspek penegakan HAM.

"Ada hal-hal yang oleh ketentuam peraturan perundang-undangan terorisme ini diidentifikasi yang bersifat indikatif, tidak bersifat pasti. Misalnya dari aspek pakaian dan ciri fisik bisa diindikasikan orang masuk ke kategori teroris. Padahal belum tentu. Banyak orang berjubah, bergamis, berjenggot, berburqa, tapi apakah mereka itu berpaham teroris?" paparnya dalam Forum Discussion Grup di gedung Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Senin (22/10).

Baca Juga : Belajar dari Rumah Lewat TVRI Mulai Hari Ini, Intip Jadwalnya Yuk!

Konkrit, tidak bisa kita mengindikasikan orang masuk ke kategori teroris dari pakaian dan ciri fisiknya.  Namun, setiap teroris pasti memiliki alasan pasti mengapa dia melakukan teror. Alasan itu muncul dari ide-ide berbahaya yang pada tingkat dan situasi tertentu dapat menjadi penyebab munculnya kekerasan atau intoleransi antarkelompok yang juga bisa menjadi salah satu penyebab atau dasar terjadinya terorisme.

Salah satunya adalah perasaan superior. Hal ini dinyatakan oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB) Muktiono, S.H., M.Phil.

"Perasaan superior dapat bersumber dari beberapa hal dan salah satunya adalah adanya keyakinan bahwa suatu kelompok, agama, ras, bangsa, merupakan kelompok pilihan Tuhan di muka bumi ini dan memiliki beberapa keistimewaan dibandingkan dengan kelompok yang lainnya," ungkapnya.

Rasa superioritas ajaran agama mereka sehingga menjadi satu-satunya agama yang harus memerintah di muka bumi ini. Selain itu, ada juga yang merasa menjadi korban dari suatu ketidakadilan, baik di tingkat nasional maupun global, sehingga berhak untuk mempertahankan diri dengan cara-cara yang menurut mereka  sesuai dengan ajaran agama.

Baca Juga : Cegah Covid 19 Pada Lansia dan Anak-Anak, Pemkot Batu Akan Beri Tambahan Nutrisi

Lebih lanjut Muktiono menyatakan, ada juga aspek ketidakpercayaan mereka yang sangat tinggi terhadap sistem yang berdasarkan nilai-nilai yang mereka anut. Dalam interview dengan Narapidana Teorisme di Lapas Kelas 1 Malang pada November 2012, Muktiono menyatakan ada rasa ketidakberdayaan yang dimaksud.

"Perasaan ketidakberdayaan dalam beberapa hal tidak terungkap secara langsung. Namun dari pernyataan mereka secara tersirat dapat disimpulkan bahwa mereka merasa tidak berdaya terhadap kekuatan negara yang didukung oleh militer dan polisi serta sekutu internasionalnya. Sehingga satu-satunya mekanisme perlawanan fisik yang relevan adalah penyerangan secara diam-diam seperti aksi peledakan bom," paparnya.


Topik

Pendidikan Undang-Undang-Terorisme Pakar-Hukum-Pidana-Universitas-Muhammadiyah Muhammad-Najih Forum-Discussion-Grup Dosen-Fakultas-Hukum-Universitas-Brawijaya Muktiono


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Imarotul Izzah

Editor

A Yahya