MALANGTIMES - Saat nongkrong bersama teman, tentunya akan banyak momen kebersamaan yang dirasakan. Tapi hal itu tidak berlaku bagi Samsul Arif warga Desa Sepanjang Kecamatan Pakisaji. Pria yang kedua tangannya dipenuhi tato itu, kini harus mendekam di balik jeruji tahanan Polres Malang, karena terlibat jaringan narkoba, Senin (22/10/2018).
Baca Juga : Polisi Akui Kejahatan Jalanan Kota Malang Meningkat Usai Program Asimilasi
Dijelaskan lebih lanjut, KBO Satres Narkoba Polres Malang Iptu Suryadi menuturkan, berawal dari informasi masyarakat, pelaku memang marak melancarkan transaksi sabu di wilayah Kabupaten Malang. Dari informasi ini, polisi lantas menindaklanjuti. Hasilnya, diketahui jika Samsul berada di daerah Desa Bokor Kecamatan Turen. “Seusai nongkrong, tersangka kami amankan di halaman parkiran cafe,” terang Suryadi pada sesi rilis di Polres Malang.
Suryadi menambahkan, selain tersangka, barang bukti berupa satu poket sabu seberat 0,27 gram, dan handphone untuk bertransaksi sabu diamankan polisi. Kepada penyidik, Samsul mengaku jika selain menjual, pihaknya juga mengkonsumsi barang haram tersebut. “Tersangk dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tutup Suryadi.